Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Branda Antara
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Branda Antara

Polisi Bakal Proses Pidana Pihak-pihak yang Ngotot Gelar Aksi 212

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 02 Desember 2021 07:58
Jakarta: Polda Metro Jaya tak mengeluarkan izin untuk reuni 212 di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Desember 2021. Polisi bakal memproses hukum pihak-pihak yang ngotot menggelar aksi.
 
“Kami akan persangkakan dengan tindak pidana yang ada di KUHP, khususnya Pasal 212 sampai 218,” kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Endra Zulpan dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 2 Desember 2021.
 
Zulpan menuturkan alasan tak diberikan izin lantaran masih dalam masa pandemi. Dia menegaskan saat pandemi keselamatan rakyat merupakan yag utama.

Sementara itu, Koordinator Lapangan (Korlap) Reuni Aksi 212 Ismail Ibrahim memastikan pihaknya tetap menggelar reuni 212. Reuni bertajuk Aksi Super Damai 212.
 
"Insyaallah (gelar reuni) bismillah," kata Ismail.
 
Baca: Polisi Tak Beri Izin Reuni 212 di Patung Kuda
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan