La Nyalla Mattalitti/MI/Adam Dwi
La Nyalla Mattalitti/MI/Adam Dwi

Jaksa Agung Memastikan Pengajuan Kasasi Vonis Bebas La Nyalla

Lukman Diah Sari • 29 Maret 2017 16:37
medcom.id, Jakarta: Jaksa Agung M. Prasetyo memastikan pihaknya telah mengajukan kasasi atas vonis bebas La Nyalla Mattalitti. Sayangnya, Prasetyo tak merinci kapan kasasi resmi diajukan kepada Mahkamah Agung melalui pengadilan.
 
"Saya minta cek. Sudah dilanjutkan ke MA atau belum," kata Prasetyo di kawasan Jakarta Selatan, Rabu 29 Maret 2017.
 
Kejaksaan Agung, tegas Prasetyo, tinggal menunggu kasasi diterima MA atau tidak. 

Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis La Nyalla bebas pada Desember 2016. Bekas Ketua Kadin Jawa Timur itu dinyatakan tak terbukti sah melakukan tindak pidana korupsi. Vonis itu tidak bulat karena dua hakim menyatakan La Nyalla bersalah.
 
La Nyalla sebelumnya diduga terlibat korupsi dana hibah Provinsi Jatim tahun 2011-2014. Jaksa Penuntut Umum menuntut La Nyalla dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan