Irman Gusman divonis 4,5 tahun/MTVN/Damar Iradat
Irman Gusman divonis 4,5 tahun/MTVN/Damar Iradat

Irman Gusman Divonis 4,5 Tahun Penjara

Damar Iradat • 20 Februari 2017 12:31
medcom.id, Jakarta: Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. Irman terbukti menerima suap dalam kasus pengadaan gula Bulog di Sumatera Barat.
 
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Nawawi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 20 Februari 2017.
 
Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada Irman Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan penjara.

Majelis hakim mempertimbangan beberapa hal dalam menjatuhkan hukuman. Hal yang memberatkan ialah Irman dianggap telah menciderai amanat sebagai Ketua DPD, tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta tidak berterus terang selama persidangan.
 
Sementara, pertimbangan majelis hakim yang meringankan antara lain, Irman belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan memiliki tanggungan keluarga.
 
Putusan majelis hakim kepada Irman lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, JPU menuntut Irman dihukum 7 tahun kurungan penjara.
 
Irman tertangkap tangan menerima Rp100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto. Uang tersebut diberikan untuk memuluskan permintaan pengurusan distribusi kuota gula impor di Sumatera Barat.
 
Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, telah divonis masing-masing hukuman tiga tahun dan 2 tahun enam bulan penjara serta denda Rp50 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan