Calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat bersama warga di Rumah Lembang, Jakarta -- MI/Arya Manggala
Calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat bersama warga di Rumah Lembang, Jakarta -- MI/Arya Manggala

Kesaksian Djarot Meringankan Hukuman Naman

Nur Azizah • 20 Desember 2016 12:36
medcom.id, Jakarta: Calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat puas dengan tuntutan jaksa terhadap Naman Sanip, terdakwa kasus dugaan pengadangan kampanye. Djarot berharap Naman dihukum ringan.
 
Jaksa Penuntut Umum Reza Murdani meringankan hukuman Naman karena pemberian maaf dari Djarot. Kesaksian Djarot pada 16 Desember lalu menjelaskan, bahwa Naman tak terlibat dalam pengadangan kampanye di Jalan H. Mading, Kembangan Selatan, Jakarta Barat.
 
"Prinsip saya, pasti memaafkan," ujar Djarot di Rumah Lembang, Jalan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).

Djarot mengapresiasi Naman yang berani menemui dirinya, meski bukan pemimpin aksi penolakan. "Saya tidak ngecek dan tidak tahu kalau dia komandannya atau bukan," katanya.
 
(Baca: Naman Menolak Disebut Pimpinan Aksi)
 
Naman dituntut tiga bulan kurungan penjara dengan masa percobaan enam bulan. Jaksa menyatakan, Naman terbukti secara sah melanggar Pasal 187 ayat 4 UU 10 Tahun 2016 dengan menghalangi kampanye cawagub DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Kampung Bulu Ayam, Kembangan Utara, Jakarta Barat.
 
"Dalam kesaksiannya, dia mengatakan, Djarot satu grup dengan Ahok yang menistakan agama," kata Jaksa Penuntut Umum Reza Murdani di ruang persidangan Kusumaatmadja Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/12/2016).
 
(Baca: Pengadangan Djarot Dituntut 3 Bulan Penjara)
 
Reza menjelaskan, hukuman yang akan dijatuhkan tidak serta-merta menyeret Naman ke penjara. Ia diberi kesempatan enam bulan.
 
"Kalau dalam waktu enam bulan itu dia melakukan tindak pidana, appaun itu. Maka, dia langsung dipenjara. Kalau dia berbuat baik, dia tidak akan masuk penjara," terang Reza.
 
Di akhir sidang, Naman menyatakan akan mengajukan pledoi. Dia akan menyiapkan nota pembelaannya agar terbebas dari jerat hukuman.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan