Jubir KPK Johan Budi. MTVN/Mufti Sholih
Jubir KPK Johan Budi. MTVN/Mufti Sholih

KPK tak Melarang Proyek e-KTP Dilanjutkan

Mufti Sholih • 05 November 2014 20:45
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak melarang Kementerian Dalam Negeri melanjutkan proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Sejatinya, Komisi memang tak bisa melarang atau menyetujui, pun ketika proyek tengah disidik KPK.
 
"Sepanjang Kemendagri merasa perlu diteruskan, KPK tidak pada domain untuk melarang atau menyetujui," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2014).
 
Menurut Johan, penanganan perkara korupsi e-KTP tetap jalan walau proyek itu disetop atau diteruskan. Penyidikan terhadap Sugiharto, pejabat pembuat komitmen proyek bernilai Rp5,8 miliar itu, terus berlangsung.

"Penanganan kasusnya tidak berpengaruh. Saya kira KPK tak terganggu," jelas Johan.
 
Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan proyek e-KTP terus dilanjutkan, namun prosesnya diserahkan ke daerah. Kemendagri ingin menata ulang proyek pengadaan e-KTP. Pasalnya, mereka tak mau terkena imbas hukum karena proyek itu sedang berproses di KPK.
 
"Pasti itu akan kita teruskan, kan sudah banyak yang beredar, banyak yang belum. Akan kita tata lagi," kata Tjahjo usai menghadiri rapat bersama Komite I DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2014) siang.
 
Kemendagri juga masih memeriksa mengapa proyek e-KTP terhenti di daerah. Mereka sedang menelaah apa persoalan sebenarnya. "Apakah dananya, apakah infrastrukturnya, apakah apanya?" tutup mantan Sekjen PDI Perjuangan itu.
 
E-KTP merupakan program yang dimulai pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Pengadaan sarana pembuatan e-KTP berujung di KPK karena terindikasi korupsi. Proyek ini masih harus berlanjut di era pemerintahan Jokowi-JK, namun harus menghindari aspek penyalahgunaan anggaran.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ICH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan