Mantan hakim Tipikor Bandung Ramlan Comel --MI/Rommy Pujianto
Mantan hakim Tipikor Bandung Ramlan Comel --MI/Rommy Pujianto

Kasus Dugaan Suap

Dua Tersangka Mantan Hakim Diperiksa KPK

Mufti Sholih • 20 Agustus 2014 11:29
medcom.id, Jakarta: Dua tersangka yang juga mantan hakim di Pengadilan Negeri Bandung dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Ramlan Comel dan Pasti Serefina Sinaga, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (20/8/2014). Mereka diperiksa terkait dugaan suap penanganan perkara bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung.
 
"Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu pagi.
 
Pasti Serefina merupakan mantan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Barat, sedangkan Ramlan Comel adalah bekas Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Keduanya sudah hadir di Gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Mereka tiba sekitar pukul 10.00 WIB.

Namun, Ramlan tak berkomentar sedikit pun. Adapun Pasti hanya meminta doa agar kasusnya cepat selesai. "Doain ya semoga cepat selesai," kata Pasti.
 
Diketahui, Pasti Serefina Sinaga dan Ramlan Comel ditetapkan tersangka setelah KPK mengembangkan kasus tersebut. Pengembangan dilakukan setelah mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada mendapat vonis 10 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Bandung.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan