Pelaku penipuan Rihana-Rihani ditangkap Polda Metro Jaya. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Pelaku penipuan Rihana-Rihani ditangkap Polda Metro Jaya. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Korban Penipuan Si Kembar Diduga Lebih dari 18 Orang

Media Indonesia • 04 Juli 2023 23:35
Jakarta: Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kasus penipuan penjualan iPhone oleh Si Kembar, Rihana-Rihani. Polisi menggandeng PPATK untuk mencari korban lainnya.
 
"Ada kemungkinan korban lebih dari 18, dan ini merupakan masukan buat penyidik diawal bahwa tersangka selalu bertransaksi melalui transaksi perbankan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Selasa, 4 Juli 2023.
 
Polisi juga membuka peluang menjerat Si Kembar dengan pasal pencucian uang. Polda Metro Jaya akan mengkoordinasikan hal ini dengan PPATK.

"Hasil penyelidikan jaksa sudah bisa layak untuk disidangkan. Tetap kita adakan pemeriksaan," ungkapnya.
 
Baca juga: Polisi Sebut Nyaris Gagal Tangkap Rihana-Rihani

Si kembar Rihana-Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang pada Selasa, 4 Juli 2023 pukul 05.00 WIB. Kakak beradik itu langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.
 
Keduanya dijerat Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Kemudian, Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman maksimal penjara empat tahun.
 
Kedua tersangka juga bakal dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dan mencari korban lainnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan