Bharada Richard Eliezer (Bharada E). Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Bharada Richard Eliezer (Bharada E). Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Hari Ini, Bharada E Akan Bertemu Keluarga Brigadir J dalam Persidangan

Fachri Audhia Hafiez • 25 Oktober 2022 08:33
Jakarta: Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan digelar hari ini. Sidang akan menghadirkan keluarga dari Brigadir J sebagai saksi.
 
"(Keluarga) datang semua," kata kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, saat dikonfirmasi, Selasa, 25 Oktober 2022.
 
Total 12 saksi yang akan memberikan keterangan. Para saksi tersebut meliputi ayah dari Brigadir J, Samuel Hutabarat; lalu Bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak; pacar Brigadir J, Vera Maretha Simanjuntak, serta Kamaruddin Simanjuntak juga bakal bersaksi.

Kemudian, keluarga Brigadir J lainnya adalah Rosti Simanjuntak, Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, dan Indra Manto Pasaribu.
 
Mereka dihadirkan dari pihak jaksa penuntut umum (JPU). Keluarga Brigadir J disebut enggan memberikan keterangan saat persidangan melalui virtual atau Zoom dan memilih hadir langsung di pengadilan.
 
"Enggak ada (via Zoom) supaya keterangannya itu jelas," ucap Kamaruddin
 
Ini merupakan momen pertama Bharada E bertemu dengan keluarga Brigadir J. Kamaruddin mengungkapkan keluarga Brigadir J tidak ada persiapan khusus menjalani proses persidangan. Keluarga Brigadir J sudah siap dengan modal mempelajari berkas perkara.
 
"Mempelajari berkas perkara yang sudah mereka pernah ucapkan gitu," ucap Kamaruddin.
 

Baca juga: Permintaan Eksepsi Dinilai Sebagai Upaya Meringankan Hukuman Ferdy Sambo


 
Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J.
 
"Woi! Kau tembak! Kau tembak cepaaat! Cepat woi kau tembak!’,' kata Ferdy Sambo ke Bharada E sebagaimana tertuang dalam dakwaan.
 
Bharada E lalu menembak memakai Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J yang membuatnya terjatuh dan bersimbah darah. Ferdy Sambo juga menembak sebanyak satu kali ke kepala Brigadir J untuk memastikan sudah tewas.
 
Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan