Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

KPK Tegaskan Penahanan Hakim Agung Gazalba Tak Menyalahi Aturan

Fachri Audhia Hafiez • 09 Desember 2022 18:19
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penahanan Hakim Agung Gazalba Saleh tak menyalahi aturan. Proses hukum Gazalba telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
 
"Sekali lagi tentu pijakan kami adalah hukum acara pidana yang berlaku atau di KUHAP maupun ketentuan lain selalu kami patuhi. Karena sekali lagi KPK di dalam penegakan hukum tidak ingin melanggar hukum itu sendiri," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 9 Desember 2022.
 
Ali tak memungkiri bahwa penahanan terhadap hakim agung menuai sorotan sejumlah pihak karena dinilai melanggar aturan. Penahanan hakim agung disebut harus mendapat perintah jaksa agung atau Presiden.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 17 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (MA). Adapun pasal tersebut menyatakan bahwa Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota MA hanya dapat ditangkap atau ditahan atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Presiden.
 
Aturan itu dikecualikan saat mereka tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan atau berdasarkan bukti permulaan cukup melakukan kejahatan. Termasuk, penangkapan dengan ancaman pidana mati atau kejahatan terkait keamanan negara.
 
"Ada pernyataan dari pihak lain bahwa KPK melanggar ketentuan misalnya di pasal 17 UU MA dimana ada perintah jaksa agung atau atau Presiden kan gitu. Tetapi kita harus secara utuh membaca ketentuan tersebut ada pengecualian disana gitu ya, diantaranya adalah ketika tangkap tangan gitu ya," jelas Ali.

Baca: Gazalba Saleh Gugat KPK, Ketua MA: Itu Haknya


Gazalba Saleh resmi diumumkan sebagai tersangka pada Kamis, 8 Desember 2022. Dia terjerat kasus korupsi terkait penanganan perkara.
 
Kasus yang melibatkan Gazalba merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Gazalba menangani perkara pidana KSP Intidana. Sementara Dimyati menangani perkara perdata yang mempailitkan koperasi simpan pinjam tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan