Jakarta: Artis Gisella Anastasia memenuhi panggilan polisi. Dia tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pukul 10.40 WIB, Selasa, 17 November 2020.
Kepolisian akan meminta klarifikasi Gisel soal video intim yang berparas sama dengannya. Video dewasa itu viral di media sosial Twitter dan menghebohkan jagat dunia maya.
Gisel tak banyak bicara kepada awak media. Pantauan Medcom.id, Gisel selalu menundukkan kepala dan hanya melontarkan jawaban ketika ditanyakan kabarnya.
"(Saya kabarnya) baik, baik," ujar Gisel singkat.
Gisel langsung menuju ruangan Subdit Siber Polda Metro Jaya. Dia datang didampingi pengacara.
Baca: Dua Pemilik Akun Penyebar Video Intim Mirip Gisel Jadi Tersangka
Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni PP dan MM. Keduanya pemilik akun yang menyebarkan video porno itu.
PP dan MM telah ditahan. Mereka dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, keduanya dijerat Pasal 4 juncto Pasal 29, Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Jakarta: Artis
Gisella Anastasia memenuhi panggilan
polisi. Dia tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pukul 10.40 WIB, Selasa, 17 November 2020.
Kepolisian akan meminta klarifikasi Gisel soal video intim yang berparas sama dengannya. Video dewasa itu viral di media sosial
Twitter dan menghebohkan jagat dunia maya.
Gisel tak banyak bicara kepada awak media. Pantauan
Medcom.id, Gisel selalu menundukkan kepala dan hanya melontarkan jawaban ketika ditanyakan kabarnya.
"(Saya kabarnya) baik, baik," ujar Gisel singkat.
Gisel langsung menuju ruangan Subdit Siber Polda Metro Jaya. Dia datang didampingi pengacara.
Baca:
Dua Pemilik Akun Penyebar Video Intim Mirip Gisel Jadi Tersangka
Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni PP dan MM. Keduanya pemilik akun yang menyebarkan
video porno itu.
PP dan MM telah ditahan. Mereka dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, keduanya dijerat Pasal 4 juncto Pasal 29, Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)