Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan ajudan menteri sosial (mensos), Eko Budi Santoso, pada Rabu, 27 Januari 2021. Lembaga Antikorupsi mendalami perintah mantan Mensos Juliari Peter Batubara kepada Eko dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 2020.
"Eko Budi Santoso didalami pengetahuannya terkait peran dan arahan khusus tersangka JPB (Juliari Peter Batubara) saat menjabat selaku mensos," kata pelaksana tugas juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 28 Januari 2021.
Ali enggan membeberkan arahan yang dimaksud. Hal itu untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
Juliari menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bansos sembako covid-19. Kasus ini menjerat empat tersangka lain, yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.
Baca: KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Politikus PDIP Ihsan Yunus
KPK menduga kongkalikong para tersangka membuat Juliari menerima Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos sembako. Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan Matheus. KPK mengendus adanya pemberian uang dari para tersangka, salah satunya kepada Juliari.
Penyerahan uang dilakukan pada Sabtu dini hari, 5 Desember 2020. Fulus Rp14,5 miliar dari Ardian dan Harry itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil.
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memanggil mantan ajudan menteri sosial (mensos), Eko Budi Santoso, pada Rabu, 27 Januari 2021. Lembaga Antikorupsi mendalami perintah mantan Mensos
Juliari Peter Batubara kepada Eko dalam pengadaan bantuan sosial (
bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 2020.
"Eko Budi Santoso didalami pengetahuannya terkait peran dan arahan khusus tersangka JPB (Juliari Peter Batubara) saat menjabat selaku mensos," kata pelaksana tugas juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 28 Januari 2021.
Ali enggan membeberkan arahan yang dimaksud. Hal itu untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
Juliari menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bansos sembako covid-19. Kasus ini menjerat empat tersangka lain, yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.
Baca:
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Politikus PDIP Ihsan Yunus
KPK menduga kongkalikong para tersangka membuat Juliari menerima Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos sembako. Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan Matheus. KPK mengendus adanya pemberian uang dari para tersangka, salah satunya kepada Juliari.
Penyerahan uang dilakukan pada Sabtu dini hari, 5 Desember 2020. Fulus Rp14,5 miliar dari Ardian dan Harry itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil.
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)