Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Kapolda Metro Ingin Tuntaskan Kasus Eggi Sudjana

Siti Yona Hukmana • 02 Desember 2020 18:53
Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya kembali memanggil tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana pada Kamis, 3 Desember 2020. Pemanggilan Eggi untuk menuntaskan kasusnya yang sudah lama mangkrak.
 
"Kapolda yang baru Pak Irjen Mohammad Fadil Imran memang salah satu programnya adalah bagaimana menuntaskan kasus-kasus yang lama," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Desember 2020.
 
Kasus ini sudah bergulir sejak 17 April 2019. Eggi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 7 Mei 2019 dan langsung ditahan.

Kemudian, penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Eggi pada 24 Juni 2020. Eggi telah menjadi tahanan kota sejak saat itu.
 
Polisi telah melimpahkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan. Namun, kasus ini tidak ada perkembangan. Terakhir, Eggi meminta kasusnya dihentikan pada Juni 2019.
 
"Sekarang ini kasusnya berlanjut karena memang skala prioritas programnya juga menuntaskan kasus-kasus yang lama, menyangkut masalah yang Eggi itu masalah makar ya," ungkap Yusri.
 
Baca: Eggi Sudjana Segera Diperiksa Sebagai Tersangka Makar
 
Yusri juga akan mengecek perkembangan berkas perkara tersebut di Kejaksaan. Yusri mengatakan pemanggilan Eggi ini juga untuk melengkapi berkas perkara.
 
Eggi diduga melakukan tindak kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. Eggi mengatakan akan mengerahkan massa atau people power jika pemilihan presiden (Pilpres) 2019 curang. Dia menyampaikan itu di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
 
Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan