Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin. Dok. MI
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin. Dok. MI

Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Segera Diadili

Fachri Audhia Hafiez • 30 November 2020 16:52
Jakarta: Berkas perkara mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin telah lengkap. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan Rachmat beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses persidangan.
 
"Dalam waktu 14 hari kerja, JPU segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin, 30 November 2020.
 
Persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung. Sambil menunggu jadwal sidang, Rachmat akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"(Penahanan) dari 30 November 2020 sampai 19 Desember 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ucap Ali.
 
Baca: Gratifikasi Rachmat Yasin Diusut Lewat Dua Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor
 
KPK telah memeriksa sebanyak 101 saksi dalam kasus yang menjerat Rachmat Yasin. KPK memanggil berbagai pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Bogor dan pihak swasta untuk mengungkap korupsi yang dilakukan Bupati Bogor periode 2008-2013 dan 2013-2014 itu.
 
Rachmat ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2019. Dia diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa SKPD senilai Rp8,9 miliar.
 
Fulus tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati serta kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif pada 2013-2014. Dalam kasus gratifikasi, Rachmat diduga menerima tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor, dan mobil Toyota Vellfire seharga Rp825 juta.
 
Rachmat juga sudah divonis lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta dalam kasus lain. Dia terbukti menerima suap Rp4,5 miliar untuk memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan