Jakarta: Sekertaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar batal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Indra sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) yang menjerat Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi).
"Yang bersangkutan berhalangan hadir pemeriksaan dijadwalkan ulang minggu depan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 4 April 2019.
Sementara saksi lain yang ikut diagendakan pada pemeriksaan hari ini yakni tiga tim Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (Pansel JPT) Kemenag Ari Haryanto, Afridul dan M Basworo sudah selesai diperiksa penyidik. Menurut Febri, ada beberapa hal yang dikonfirmasi penyidik dari para saksi, salah satunya terkait proses seleksi jabatan di Kemenag.
"Penyidik mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait alur seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama," pungkasnya.
Baca: PPP di Daerah Terguncang Kasus Romahurmuziy
KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romididuga mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Sekertaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar batal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Indra sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) yang menjerat Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi).
"Yang bersangkutan berhalangan hadir pemeriksaan dijadwalkan ulang minggu depan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 4 April 2019.
Sementara saksi lain yang ikut diagendakan pada pemeriksaan hari ini yakni tiga tim Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (Pansel JPT) Kemenag Ari Haryanto, Afridul dan M Basworo sudah selesai diperiksa penyidik. Menurut Febri, ada beberapa hal yang dikonfirmasi penyidik dari para saksi, salah satunya terkait proses seleksi jabatan di Kemenag.
"Penyidik mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait alur seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama," pungkasnya.
Baca: PPP di Daerah Terguncang Kasus Romahurmuziy
KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romididuga mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)