Brigjen Pol Anton Charliyan. Foto: MTVN/Githa Faradina
Brigjen Pol Anton Charliyan. Foto: MTVN/Githa Faradina

16 WNI di Turki Langgar Aturan Imigrasi

Meilikhah • 25 Maret 2015 13:57
medcom.id, Jakarta: Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Anton Charliyan, mengatakan 16 WNI yang ditangkap saat menyeberang dari Turki ke Suriah melanggar aturan imigrasi. Apakah mereka teroris atau bukan, belum bisa dipastikan.
 
"Kami belum bisa menentukan apakah ini teror atau bukan. Yang jelas, sekarang (pelanggaran) keimigrasian. Apakah paspornya benar atau tidak, karena pemerintah Turki dan Suriah itu sudah menyebut ISIS terlarang di negaranya," kata Anton di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/3/2015).
 
Polri memperkirakan, dalam dua atau tiga hari ke depan 12 dari 16 WNI di Turki segera dideportasi. Setibanya di Tanah Air, mereka akan diperiksa secara intensif selama 7x24 jam untuk mendalami motif keberangkatan mereka.

Terkait dugaan mereka terlibat organisasi ISIS, Polri masih melakukan pendalaman. Termasuk peran dari lima orang yang ditangkap dengan dugaan terlibat dalam organisasi terlarang ISIS pekan lalu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan