medcom.id, Jakarta: Para mantan pimpinan KPK mengusulkan agar lembaga antikorupsi itu mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan ke Mahkamah Agung. Komisioner KPK mempertimbangan anjuran tersebut.
Lima Pimpinan KPK kemudian menggelar rapat yang salah satu bahasannya kemungkinan mengajukan PK.
"Usulan-usulan tersebut baru akan kita bicarakan dalam rapat pimpinan," kata Plt Pimpinan KPK Johan Budi saat dihubungi wartawan, Kamis (5/3/2015).
Nantinya, kata Johan, rapat juga akan melibatkan biro hukum serta tim lainnya. Rencananya, rapat digelar besok Jumat, 6 Maret.
Hal ini dilakukan, kata dia, supaya ke depan, jika ada tersangka yang juga mengikuti jejak Budi tidak menjadikan putusan praperadilan sebagai celah hukum. Apalagi, kata dia, pengajuan PK tak ada hubungannya dengan berkas yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Ini upaya agar tersangka lain tidak menempuh cara yang sama. Kalau soal perkara sudah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan," pungkas dia.
Kemarin, mantan pimpinan dan penasihat KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Busyro Muqoddas, Haryono Umar, Abdullah Hehamahua dan Said Zainal Abidin mendatangi KPK. Mereka memberikan masukan supaya KPK mengajukan PK terkait putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan.
medcom.id, Jakarta: Para mantan pimpinan KPK mengusulkan agar lembaga antikorupsi itu mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan ke Mahkamah Agung. Komisioner KPK mempertimbangan anjuran tersebut.
Lima Pimpinan KPK kemudian menggelar rapat yang salah satu bahasannya kemungkinan mengajukan PK.
"Usulan-usulan tersebut baru akan kita bicarakan dalam rapat pimpinan," kata Plt Pimpinan KPK Johan Budi saat dihubungi wartawan, Kamis (5/3/2015).
Nantinya, kata Johan, rapat juga akan melibatkan biro hukum serta tim lainnya. Rencananya, rapat digelar besok Jumat, 6 Maret.
Hal ini dilakukan, kata dia, supaya ke depan, jika ada tersangka yang juga mengikuti jejak Budi tidak menjadikan putusan praperadilan sebagai celah hukum. Apalagi, kata dia, pengajuan PK tak ada hubungannya dengan berkas yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Ini upaya agar tersangka lain tidak menempuh cara yang sama. Kalau soal perkara sudah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan," pungkas dia.
Kemarin, mantan pimpinan dan penasihat KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Busyro Muqoddas, Haryono Umar, Abdullah Hehamahua dan Said Zainal Abidin mendatangi KPK. Mereka memberikan masukan supaya KPK mengajukan PK terkait putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)