Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor pada 2021. Sembilan saksi dipanggil KPK hari ini, 18 Mei 2022.
"Dipanggil untuk tersangka AY (Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 18 Mei 2022.
Sembilan saksi itu yakni Kasubag pengadaan barang dan jasa Kabupaten Bogor, Unu; pegawai RSUD Cibinong, Aji; Kasubbid Gaji BPKAD Kabupaten Bogor, Ferry Syafari; Kabdi Akti BPKAD Kabupaten Bogor, Wiwin Yeti Heriwati; dan PNS di Dinas PUPR Kabupaten Bogor Khairul Amarullah.
KPK juga memanggil Kabid Aset BPKAD Kabupaten Bogor, WR Pelitawan; Kasubbag Keuangan Bappenda Kabupaten Bogor, Rizki Setiawan; staf bagian perlengkapan Kabupaten Bogor, Ridwan alias Awok; dan Kasubag Kesra Setda Kabupaten Bogor, Iip.
KPK berharap mereka menghadiri panggilan penyidik. Keterangan mereka dibutuhkan untuk mendalami perkara ini.
Sebanyak delapan tersangka ditetapkan dalam dugaan suap pengurusan laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Bogor. Para tersangka pemberi yakni Bupati Bogor, Ade Yasin; Sekdis PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik.
Baca: Ade Yasin Berdalih Operasional Audit untuk Suap Pegawai BPK
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, empat pegawai BPK perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah ditetapkan sebagai tersangka penerima.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor pada 2021. Sembilan saksi dipanggil KPK hari ini, 18 Mei 2022.
"Dipanggil untuk tersangka AY (
Bupati nonaktif Bogor
Ade Yasin)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 18 Mei 2022.
Sembilan saksi itu yakni Kasubag pengadaan barang dan jasa Kabupaten Bogor, Unu; pegawai RSUD Cibinong, Aji; Kasubbid Gaji BPKAD Kabupaten Bogor, Ferry Syafari; Kabdi Akti BPKAD Kabupaten Bogor, Wiwin Yeti Heriwati; dan PNS di Dinas PUPR Kabupaten Bogor Khairul Amarullah.
KPK juga memanggil Kabid Aset BPKAD Kabupaten Bogor, WR Pelitawan; Kasubbag Keuangan Bappenda Kabupaten Bogor, Rizki Setiawan; staf bagian perlengkapan Kabupaten Bogor, Ridwan alias Awok; dan Kasubag Kesra Setda Kabupaten Bogor, Iip.
KPK berharap mereka menghadiri panggilan penyidik. Keterangan mereka dibutuhkan untuk mendalami perkara ini.
Sebanyak delapan tersangka ditetapkan dalam dugaan suap pengurusan laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Bogor. Para tersangka pemberi yakni Bupati Bogor, Ade Yasin; Sekdis PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik.
Baca:
Ade Yasin Berdalih Operasional Audit untuk Suap Pegawai BPK
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, empat pegawai BPK perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah ditetapkan sebagai tersangka penerima.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)