Basuki Hariman usai diperiksa KPK, Jumat (27/1/2017). Foto: Metrotvnews.com/ Achmad Zulfikar Fazli.
Basuki Hariman usai diperiksa KPK, Jumat (27/1/2017). Foto: Metrotvnews.com/ Achmad Zulfikar Fazli.

Basuki Terima Draft Putusan Uji Materi UU Peternakan dari Orang dekat Patrialis

Damar Iradat • 25 Juli 2017 04:30
medcom.id, Jakarta: Terdakwa kasus suap hakim Mahkamah Konstitusi, Basuki Hariman mengaku pernah menerima draft putusan MK terkait uji materi Undang-Undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Basuki menerima draft putusan dari Kamaludin, orang dekat Patrialis Akbar.
 
"Saya pernah diberikan draft putusan di golf Rawamangun itu, yang draft putusan terima satu kali," kata Basuki di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 24 Juli 2017.
 
Hakim kemudian mengonfirmasi ke Basuki apakah draft tersebut berasal dari Patrialis. Basuki mengaku yakin putusan tersebut langsung dari Patrialis.

Pasalnya, beber Basuki, ketika Patrialis akan naik mobil, ia sempat menghampiri Patrialis dan bersalaman. Kemudian, ia juga melihat Patrialis memberikan sesuatu kepada Kamaludin.
 
Kemudian, Kamaludin menghampiri Basuki dan memintanya untuk membaca sendiri draft putusan tersebut. "Waktu itu tidak ada (permintaan uang)," tutur Bos CV Sumber Laut Perkasa itu.
 
Basuki, dalam kesempatan yang sama, juga mengaku pernah menyerahkan uang sebesar USD50 ribu kepada Kamaludin. Uang diserahkan secara bertahap.
 
"Pertama USD20 ribu, kemudian USD10 ribu, dan terakhir USD20 ribu," ungkap Basuki.
 
Ia menyebut, Kamaludin kerap meminta uang tersebut untuk kepenuhan bermain golf di Singapura hingga melaksanakan umrah. Namun begitu, Basuki mengaku tidak ada permintaan uang dari Kamaludin untuk Patrialis.
 
"Sama sekali tidak ada (untuk Patrialis). Karena Pak Kamaludin juga sering bicara sama saya jangan bicara uang dengan Pak Patrialis," tutur dia.
 
Basuki dan sekretarisnya, Ng Fenny, didakwa memberikan uang USD20 ribu, USD10 ribu, Rp4.043.195, dan menjanjikan uang Rp2 miliar kepada Patrialis Akbar. Uang itu dimaksudkan untuk memengaruhi putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan