diskusi bulanan bertajuk ‘upaya hukum putusan perkara pidana dan permasalahannya’ yang digelar LBH Yusuf.
diskusi bulanan bertajuk ‘upaya hukum putusan perkara pidana dan permasalahannya’ yang digelar LBH Yusuf.

Terdakwa Harus Jeli Mengajukan Banding

Medcom • 10 Juli 2020 17:00
Jakarta: Terdakwa disebut harus jeli sebelum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Kasasi harus berdasarkan alasan kuat dan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
 
Hal itu diungkapkan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Yahya Syam dalam diskusi bulanan bertajuk ‘upaya hukum putusan perkara pidana dan permasalahannya’ yang digelar LBH Yusuf, Jumat 10 Juli 2020.
 
Yahya menyebut banding adalah hak tiap terdakwa yang berupaya mendapatkan keadilan karena menolak putusan pengadilan tingkat pertama.
 
“Penolakan bisa terjadi karena terpidana merasa tidak melakukan perbuatan pidana tetapi dijatuhi hukuman, atau karena keberatan tingginya pidana yang dijatuhkan,” kata Yahya.
 
Yahya mengataan, jika terpidana menolak karena merasa tidak melakukan pidana, maka harus mencari argumentasi bahwa yang bersangkutan tidak melakukan perbuatan yang didakwakan berdasarkan bukti-bukti yang ada dalam persidangan, dihubungkan dengan unsur-unsur perbuatan yang didakwakan.
 
Bila keberatan karena pidana yang dijatuhkan terlalu tinggi, maka harus mencermati apa pertimbangan majelis hakim sehingga dijatuhi pidana yang tinggi.
 
"Selain itu perlu juga dikemukakan secara logis maupun sosiologis alasan-alasan yang meringankan pidana terdakwa di tingkat banding," ujar Yahya.
 
Yahya menjelaskan, kasasi adalah judec juris, bukan judec factie. Pemeriksaan yang dilakukan adalah apakah ada pelanggaran hukum, apakah hukum tidak diterapkan, atau apakah pengadilan melampaui kewenangan dalam memeriksa dalam memutus perkara ditingkat judect factie (sesuai Pasal 253 KUHAP).
 
"Dengan demikian, menyusun memori kasasi harus berdasarkan alasan-alasan sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 253 KUHAP.  Apabila membuat alasan memori kasasi di luar ketentuan Pasal 253 KUHAP, akan ditolak MA," katanya.
 
Selain itu, terpidana juga bisa mengajukan permintaan Peninjauan Kembali (PK). Namun, alasan PK harus mengacu kepada Pasal 263 ayat (2) KUHAP. Menurutnya alasan cukup satu, namun harus dibuat secara cermat, logis dan sistematis.
 
“Apabila ada keadaan baru atau bukti baru yang sangat menentukan, maka bukti itu sesungguhnya sudah ada waktu pemeriksaan perkara ditingkat yudik paksi tetapi belum ditemukan. Sehingga, bukan bukti baru dibuat,” ujarnya.
 
Pendiri LBH Yusuf, Ari Yusuf Amir mengatakan, diskusi itu untuk mengingatkan praktisi hukum dalam menjalankan tugasnya. Harapannya para advokat bisa mempraktikkan teori yang sudah didapat dari Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
 
"Dari diskusi ini semoga para advokat bisa mendapatkan ilmu yang bermanfaat saat menjalankan profesinya," ujar Ari Yusuf.
 

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>