Pintu masuk Pulau Nusakambangan, Cilacap. MI/ Liliek Dharmawan.
Pintu masuk Pulau Nusakambangan, Cilacap. MI/ Liliek Dharmawan.

Tiga Terpidana Mati Dipindah ke Nusakambangan

Yogi Bayu Aji • 09 Mei 2016 06:51
medcom.id, Cilacap: Tiga terpidana mati kasus narkoba dipindah dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tembesi, Batam, Kepulauan Riau, ke Lapas Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Mereka dijemput dari Bandara Adisutjipto Yogyakarta. 
 
Dari pantauan Antara di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Minggu (8/5/2016), tiga terpidana mati diangkut menggunakan mobil Transpas Lapas Cilacap. Mereka tiba di tempat penyeberangan khusus Pulau Nusakambangan itu pada pukul 19.14 WIB. 
 
Tiga terpidana mati itu dipindahkan ke Kapal Pengayoman III untuk diseberangkan ke Dermaga Sodong di Pulau Nusakambangan dengan dikawal kertat personel Brimob. Kapal berangkat pukul 19.18 WIB dengan diapit dua kapal patroli Satuan Polisi Air Kepolisian Resor Cilacap.

Saat dihubungi wartawan dari Cilacap, Kepala Lapas Batu Abdul Aris mengakui adanya tiga terpidana mati kasus narkoba yang dipindah dari Batam ke Nusakambangan. "Tiga terpidana mati kasus narkoba itu terdiri atas Suryanto (53), Agus Hadi (53), dan Pudjo Lestari (42)," kata dia.
 
Menurut dia, tiga terpidana mati tersebut akan ditempatkan di Blok C Pengendalian Lingkungan Lapas Batu. Kendati demikian, belum diketahui apakah mereka masuk atau tidak masuk dalam daftar terpidana mati yang akan dieksekusi.
 
Kejaksaan Agung dalam waktu dekat akan mengeksekusi sejumlah terpidana mati kasus narkoba di Pulau Nusakambangan. Akan tetapi hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum merilis nama-nama terpidana mati kasus narkoba yang akan dieksekusi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan