medcom.id, Jakarta: Ketua DPD Irman Gusman bakal menjalani pemeriksaan perdana di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Irman diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kuota impor gula Bulog untuk Sumatera Barat.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M (Memi, istri Dirut CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2016).
Selain Irman, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bulog Divre Sumatera Barat Benhur Ngkaime. Benhur bakal dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara Memi.
Tidak hanya itu, KPK bakal memeriksa dua pejabat Kementerian Perdagangan; Sekjen Kemendag Srie Agustin serta Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Syarul Mamma. Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas Sutanto.
Kasus suap kuota impor gula ini terungkap setelah KPK mencokok Ketua DPD Irman Gusman pada 17 September 2016. Dia disangka menerima Rp100 juta dari Sutanto dan istrinya, Memi.
(Baca: Irman Gusman Praperadilankan KPK)
Perkara dimulai ketika KPK menyelidiki dugaan pemberian uang pada JPU Kejati Farizal oleh Sutanto. Pemberian duit diduga terkait kasus penjualan gula oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI di Sumbar yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.
Dalam proses pengadilan, Sutanto, yang merupakan mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya, diduga membayar Jaksa Farizal buat membantunya dalam persidangan. Farizal kemudian bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukum Sutanto dengan cara membuat eksepsi dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan.
Tersangka penyuap Ketua DPD Irman Gusman, Xaveriandy Sutanto dan Memi, berjalan keluar dari Gedung KPK di Jakarta, Sabtu (17/9/2016) -- MI/Arya Manggala
Di tengah penyelidikan perkara tersebut, KPK mengetahui ada pemberian duit buat Irman tapi dalam kasus lain. Irman diduga mendapat Rp100 juta terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Perum Bulog pada CV Semesta Berjaya di Sumbar pada 2016.
(Baca: Irman Gusman Stres Dicokok KPK)
Irman diketahui sempat berkomunikasi dengan Direktur Utama Bulog Djarot Kusumayakti. Dia diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat jatah gula impor.
Terkait pemberian duit buat jaksa, KPK menetapkan Farizal dan Sutanto sebagai tersangka. Farizal disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sutanto sebagai pemberi suap kena pasal berbeda. Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terkait tangkap tangan di rumah Irman, KPK menetapkannya sebagai tersangka penerima suap dan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara Sutanto dan Memi jadi tersangka pemberi suap. Keduanya disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Ketua DPD Irman Gusman bakal menjalani pemeriksaan perdana di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Irman diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kuota impor gula Bulog untuk Sumatera Barat.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M (Memi, istri Dirut CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2016).
Selain Irman, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bulog Divre Sumatera Barat Benhur Ngkaime. Benhur bakal dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara Memi.
Tidak hanya itu, KPK bakal memeriksa dua pejabat Kementerian Perdagangan; Sekjen Kemendag Srie Agustin serta Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Syarul Mamma. Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas Sutanto.
Kasus suap kuota impor gula ini terungkap setelah KPK mencokok Ketua DPD Irman Gusman pada 17 September 2016. Dia disangka menerima Rp100 juta dari Sutanto dan istrinya, Memi.
(Baca: Irman Gusman Praperadilankan KPK)
Perkara dimulai ketika KPK menyelidiki dugaan pemberian uang pada JPU Kejati Farizal oleh Sutanto. Pemberian duit diduga terkait kasus penjualan gula oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI di Sumbar yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.
Dalam proses pengadilan, Sutanto, yang merupakan mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya, diduga membayar Jaksa Farizal buat membantunya dalam persidangan. Farizal kemudian bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukum Sutanto dengan cara membuat eksepsi dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan.
Tersangka penyuap Ketua DPD Irman Gusman, Xaveriandy Sutanto dan Memi, berjalan keluar dari Gedung KPK di Jakarta, Sabtu (17/9/2016) -- MI/Arya Manggala
Di tengah penyelidikan perkara tersebut, KPK mengetahui ada pemberian duit buat Irman tapi dalam kasus lain. Irman diduga mendapat Rp100 juta terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Perum Bulog pada CV Semesta Berjaya di Sumbar pada 2016.
(Baca: Irman Gusman Stres Dicokok KPK)
Irman diketahui sempat berkomunikasi dengan Direktur Utama Bulog Djarot Kusumayakti. Dia diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat jatah gula impor.
Terkait pemberian duit buat jaksa, KPK menetapkan Farizal dan Sutanto sebagai tersangka. Farizal disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sutanto sebagai pemberi suap kena pasal berbeda. Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terkait tangkap tangan di rumah Irman, KPK menetapkannya sebagai tersangka penerima suap dan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara Sutanto dan Memi jadi tersangka pemberi suap. Keduanya disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NIN)