medcom.id, Jakarta: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar praktik prostitusi gay online yang melibatkan anak di bawah usia. Seorang pelaku berinisial AR, 41, yang diduga menjual anak di bawah umur diamankan.
"Petugas mengamankan pria berinisial AR," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar seperti dilansir Antara di Jakarta, Selasa (30/8/2016).
Boy menuturkan AR menawarkan anak berusia kurang dari 18 tahun bagi kaum gay melalui online. AR diringkus di salah satu hotel di Jalan Raya Puncak KM 75 Cipayung Bogor Jawa Barat pada Selasa sore.
Selain AR, anggota Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Polri juga mengamankan tujuh
orang terdiri dari enam anak dan seorang lainnya berusia 18 tahun. Saat ini, petugas masih memeriksa intensif tersangka AR dan tujuh korban praktik prostitusi online khusus kaum sesama jenis itu.
medcom.id, Jakarta: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar praktik prostitusi gay online yang melibatkan anak di bawah usia. Seorang pelaku berinisial AR, 41, yang diduga menjual anak di bawah umur diamankan.
"Petugas mengamankan pria berinisial AR," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar seperti dilansir Antara di Jakarta, Selasa (30/8/2016).
Boy menuturkan AR menawarkan anak berusia kurang dari 18 tahun bagi kaum gay melalui online. AR diringkus di salah satu hotel di Jalan Raya Puncak KM 75 Cipayung Bogor Jawa Barat pada Selasa sore.
Selain AR, anggota Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Polri juga mengamankan tujuh
orang terdiri dari enam anak dan seorang lainnya berusia 18 tahun. Saat ini, petugas masih memeriksa intensif tersangka AR dan tujuh korban praktik prostitusi online khusus kaum sesama jenis itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)