Liestyana Rizal Gusman di gedung KPK, Jakarta, Senin 26 September 2016. Foto: MI/Arya Manggala
Liestyana Rizal Gusman di gedung KPK, Jakarta, Senin 26 September 2016. Foto: MI/Arya Manggala

KPK Periksa Ajudan dan Istri Irman Gusman

Achmad Zulfikar Fazli • 11 Oktober 2016 12:28
medcom.id, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa polisi Djoko Suprianto dan istri Irman Gusman, Liestyana Rizal. Keduanya berstatus saksi kasus dugaan suap terkait pengaturan kuota gula impor di Sumatera Barat.
 
Djoko akan diperiksa sebagai saksi dari tersangka Memi, sedangkan Liestyana sebagai saksi dari tersangka Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.
 
"Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan kuota gula impor," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (11/10/2016).

Djoko merupakan ajudan Irman Gusman saat menjabat Ketua Dewan Perwakilan Daerah. Liestyana dua kali mangkir dari panggilan KPK. Keduanya kini diketahui sudah berada di kantor KPK.
 
Irman ditangkap bersama pasangan suami istri Xaveriandy dan Memi, Willy Sutanto (adik Xaveriandy), serta Djoko Suprianto. Saat itu di rumah dinas, Irman diduga menerima Rp100 juta terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan bulog pada CV Semesta Berjaya pada 2016 di Sumatera Barat.
 
Irman sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sedangkan Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan