COO Miss Universe Indonesia Andaria Sarah Dewia (Foto: youtube)
COO Miss Universe Indonesia Andaria Sarah Dewia (Foto: youtube)

Polda Metro Jaya Tahan COO Miss Universe Indonesia 2023

Siti Yona Hukmana • 13 Oktober 2023 19:29
Jakarta: Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Chief operating officer (COO) Miss Universe Indonesia 2023 Andaria Sarah Dewia atau Sarah. Dia menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual para finalis Miss Universe Indonesia 2023.
 
"Ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dikonfirmasi, Jumat, 13 Oktober 2023.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko juga membenarkan. Menurutnya, Sarah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis, 12 Oktober 2023 dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya per hari ini Jumat, 13 Oktober 2023

"Alasan dilakukan penahanan mencegah tersangka ke luar negeri (karena lama tinggal di China) dan untuk memudahkan penyidikan," ujar Trunoyudo.
Baca: COO Miss Universe Indonesia Bantah Lecehkan Finalis, Sally Giovanny: Bohong!

Trunoyudo mengatakan tersangka Sarah ditahan sesuai keputusan penyidik Ditreskrimum. Keputusan itu, kata dia, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), baik secara pertimbangan objektif maupun subjektif.
 
"Semua diatur secara prosedural aturan perundang-undangan (KUHAP)," ungkapnya.
 
Dia menilai tersangka Andaria Sarah Dewia alias Sarah Hendra Praja memiliki peran penting dalam kasus ini. Yakni selaku COO.
 
"Tugas dan tanggung jawabnya harus menjadi sosok yang tegas untuk mendisiplinkan para finalis dalam kegiatan pemilihan Miss Universe Indonesia," tutur Kabid Humas.
 
Polisi menetapkan Sarah sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual saat pengecekan tubuh atau body checking para finalis Miss Universe Indonesia dan difoto tanpa busana. Polisi menyebut Sarah terlibat langsung dalam dugaan tindak pidana tersebut.
 
"Yang bersangkutan ini yang memang perbuatannya sangat jelas terjadi, dia kapasitasnya sebagai COO dan juga memang yang melakukan secara langsung dan memenuhi alat bukti terhadap delik pidana yang disangkakan," kata Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023.
 
Hengki mengatakan tersangka Sarah memerintahkan para finalis membuka baju dan terlibat dalam sesi pemotretan tanpa busana. Tersangka Sarah juga melontarkan hinaan yang merendahkan martabat para finalis saat body checking.
 
"Artinya, kemudian meminta pada hal-hal yang sifatnya seperti penghinaan, secara merendahkan martabat dari pada korban," ujar Hengki.
 
Baru Sarah yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Polisi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Sarah dijerat Pasal 5, 6, 14 dan 15 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 terkait dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
 
Sebelumnya, Finalis Miss Universe Indonesia 2023 berinisial N melapor ke polisi buntut menjadi korban skandal foto tanpa busana saat proses body checking dalam penilaian Miss Universe Indonesia (MUID) 2023. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Terlapor adalah PT Capella Swastika Karya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan