Terdakwa Prio Santoso menjalani sidang kasus pembunuhan Deudeuh. (Foto:MI/Barry)
Terdakwa Prio Santoso menjalani sidang kasus pembunuhan Deudeuh. (Foto:MI/Barry)

Pembunuh Tata Chubby Divonis Hari ini

Arga sumantri • 30 November 2015 14:06
medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan terhadap M Prio Santoso, terdakwa pembunuh Deudeuh Alfi Sahrin alias Tata Chubby, siang ini. Agenda sidang berisi vonis hakim terhadap Prio.
 
"Hari ini pukul 14.00 WIB akan dibacakan vonis untuk kasus Tata Chubby," ujar kuasa hukum Prio, Ahmad Ramzy, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (30/11/2015).
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi DKI menuntut Prio hukuman 18 tahun penjara atas kasus dugaan pembunuhan pertengahan April lalu.
 
JPU menggunakan Pasal 339 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai dasar tuntutan bagi Prio. JPU sebenarnya sempat mendakwa guru les itu melanggar Pasal 338, 339, dan 365 Ayat 1 Juncto Ayat 3 KUHP. Namun, JPU memutuskan untuk menuntut Prio berdasarkan Pasal 339 sebagai dakwaan primer (utama).
 
Prio Santoso melalui kuasa hukumnya sempat menolak tuntutan JPU. Menurut Ramzy, kliennya tidak berniat membunuh Tata.
 
"Ini spontanitas, karena dia (Deudeuh) berteriak, lalu Prio mencekik. Tidak ada yang tahu Tata langsung meninggal atau tidak (setelah dicekik). Prio menyumpal mulut Tata pakai kaos kaki karena takut korban berteriak," ujar Ramzy, Senin 2 November.
 
Deudeuh ditemukan tewas tanpa busana dengan mulut tersumpal kaos kaki dan tangan terikat kabel pada April lalu di indekosnya, Tebet, Jakarta Selatan. Polisi menangkap Prio karena pelaku adalah orang terakhir yang menggunakan jasa Deudeuh.
 
Prio adalah satu pelanggan jasa kencan yang ditawarkan Deudeuh melalui media sosial. Prio mengaku dua kali berkencan dengan janda anak satu itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan