Ilustrasi Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Ilustrasi Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Duga Ada Komunikasi Khusus Antara Sekda dengan Bupati Nonaktif Bangkalan

Candra Yuri Nuralam • 16 Januari 2023 13:02
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekda Pemkab Bangkalan R Moh Taufan Zairinsjah pada Jumat, 13 Januari 2023. Dia diminta menjelaskan komunikasi khususnya dengan Bupati nonaktif Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron.
 
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya interaksi komunikasi tertentu antara saksi dengan tersangka RALAI (R Abdul Latif Amin Imron) dan kawan-kawan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 16 Januari 2023.
 
Ali enggan memerinci komunikasi yang dimaksud. KPK menduga interaksi keduanya berkaitan dengan kasus dugaan suap lelang jabatan di Bangkalan.
 

Baca Juga: KPK Duga Banyak ASN yang Setor Duit ke Bupati Bangkalan


Abdul ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur. Dia juga dijerat dalam perkara penerimaan gratifikasi.

KPK juga menetapkan tersangka lainnya. Yakni, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, Kadis PUPR Wildan Yulianto, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat, Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Agus Eka Leandy.
 
Abdul merupakan pejabat yang memiliki kewenangan untuk memilih dan menentukan kelulusan aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bangkalan. Jabatan yang dijualnya pada tingkatan eselon tiga dan empat.
 
Harga untuk satu jabatan mulai dari Rp50 juta sampai Rp150 juta. KPK menduga Abdul sudah mengantongi uang Rp5,3 miliar.
 
Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul. Salah satunya, mengukur survei elektabilitas.
 
"Sedangkan uang yang diterima RALAI tersebut diperuntukkan untuk keperluan pribadi di antaranya untuk melakukan survei elektabilitas yang bersangkutan," ucap Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Desember 2022.
 
Agus, Wildan, Achmad, Hosin, dan Salman ditetapkan sebagai tersangka pemberi. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sementara itu, Abdul ditetapkan sebagai tersangka penerima. Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan