Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Medcom.id/Fachri
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Medcom.id/Fachri

Dituntut 12 Tahun Bui, Bharada E: Apa Saya Harus Pasrah Atas Kejujuran?

Fachri Audhia Hafiez • 25 Januari 2023 21:17

Jakarta: Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yakin dengan kejujurannya dalam mengungkap perkara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Meskipun kejujurannya itu harus dibayar dengan tuntutan 12 tahun penjara.
 
"Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran? Saya akan tetap berkeyakinan, bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala galanya dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya," kata Bharada E saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 25 Januari 2023.
 
Bharada E pasrah dengan putusan majelis hakim. Ia berharap majelis hakim menerima pembelaannya dan menjatuhkan putusan yang adil.

"Saya hanya dapat memohon kiranya memberikan putusan terhadap diri saya yang seadil-adilnya, kalau lah karena pengabdian saya sebagai ajudan menjadikan saya seorang terdakwa, kini saya serahkan masa depan saya pada putusan majelis Hakim. Selebihnya saya hanya dapat berserah pada kehendak Tuhan," ujar Bharada E.

Baca Juga: Bharada E Kesal Diperalat Ferdy Sambo


Jaksa menuntut Bharada E dihukum selama 12 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Jaksa menjatuhkan tuntutan itu karena Bharada E merupakan eksekutor atau penembak Brigadir J. Perbuatannya mengakibatkan nyawa Brigadir J hilang dan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J.
 
Selain itu, tindakan Bharada E menyebabkan keresahan. Termasuk, muncul kegaduhan di tengah masyarakat.
 
Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
 
Pada perkara ini, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut hukuman delapan tahun bui.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan