Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Wali Kota Ambon Richard Lounehapessy (RL) menerima uang usai menerbitkan izin di wilayahnya. Tudingan ini didalami dengan memeriksa sepuluh saksi pada Rabu, 10 Agustus 2022.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran uang untuk tersangka RL dalam setiap pengajuan pemberian izin prinsip usaha di Pemkot Ambon," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 11 Agustus 2022.
Sepuluh saksi itu yakni Sekretariat Kota Ambon, Agus Ririmasse; Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Ambon, Munawar Sjaukana Sofyan Rustamhayat; Direktur Ambon Music Office, Ronny Lopies; mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Ambon, Hendri Sopacua; dan Kasubbag Keuangan Sekretariat Kota Ambon, Sekse Maria Yunet Nussy.
Lalu, pendalaman dilakukan dengan memeriksa Kasubbag Umum Sekretariat Kota Ambon, Josias Aulele; pihak swasta, Ursula Popu Yani; Dosen, Merry Tjoanda; pihak swasta, Untung Tri Haryono; dan Direktur PT Waru Jaya Makmur, Mujiono Andreas.
KPK enggan memerinci lebih lanjut pertanyaan penyidik kepada sepuluh saksi itu. Alasannya untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
Richard Louhenapessy ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
Dua pihak juga ditetapkan sebagai tersangka yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).
Richard diduga mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Selain itu, Amri juga mengguyur Richard sebesar Rp500 juta. Fulus itu untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew.
KPK mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy. Dia kini menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Wali Kota Ambon
Richard Lounehapessy (RL) menerima uang usai menerbitkan izin di wilayahnya. Tudingan ini didalami dengan memeriksa sepuluh saksi pada Rabu, 10 Agustus 2022.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran uang untuk tersangka RL dalam setiap pengajuan pemberian izin prinsip usaha di Pemkot Ambon," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 11 Agustus 2022.
Sepuluh saksi itu yakni Sekretariat Kota Ambon, Agus Ririmasse; Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Ambon, Munawar Sjaukana Sofyan Rustamhayat; Direktur Ambon Music Office, Ronny Lopies; mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Ambon, Hendri Sopacua; dan Kasubbag Keuangan Sekretariat Kota Ambon, Sekse Maria Yunet Nussy.
Lalu, pendalaman dilakukan dengan memeriksa Kasubbag Umum Sekretariat Kota Ambon, Josias Aulele; pihak swasta, Ursula Popu Yani; Dosen, Merry Tjoanda; pihak swasta, Untung Tri Haryono; dan Direktur PT Waru Jaya Makmur, Mujiono Andreas.
KPK enggan memerinci lebih lanjut pertanyaan penyidik kepada sepuluh saksi itu. Alasannya untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
Richard Louhenapessy ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
Dua pihak juga ditetapkan sebagai tersangka yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).
Richard diduga mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Selain itu, Amri juga mengguyur Richard sebesar Rp500 juta. Fulus itu untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew.
KPK mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy. Dia kini menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)