Fahmi Darmawansyah/MI/Rommy Pujianto
Fahmi Darmawansyah/MI/Rommy Pujianto

Fahmi tak akan Seret Orang Lain dalam Kasus Suap Bakamla

Surya Perkasa • 24 Mei 2017 17:45
medcom.id, Jakarta: Aktor pemberi suap kepada  pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla), Fahmi Darmawansyah telah dijatuhi vonis oleh hakim pengadilan Tipikor Jakarta. Fahmi mengaku sudah ikhlas dan tidak akan menyeret nama lain dalam kasus yang menderanya.
 
"Saya tidak akan pernah untuk meringankan hukuman, memfitnah orang," kata dia setelah mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 24 Mei 2017.
 
Fahmi hanya bisa bersyukur karena dirinya tidak dihukum maksimal sesuai tuntutan. Dia menganggap itu cobaan.

"Ini artinya, saya terpilih oleh Allah sebagai orang-orang yang diuji," kata suami artis Inneke Koesherawati itu.
 
Direktur Utama PT Merial Esa dan PT Melati Technofo tersebut hanya bisa pasrah. Dia berharap tersangka lain yang diadili karena kasus korupsi bisa melakukan hal serupa.
 
"Mudah-mudahan ini menjadi berita gembira, dan banyak orang-orang di atas saya juga diuji, bisa menghadapi dengan sabar," ucap Fahmi.
 
Fahmi telah diberi vonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia terbukti telah menyuap empat pejabat Bakamla dengan jumlah bervariasi.
 
Fahmi dinyatakan terbukti melanggar pidana Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan