Jakarta: Polisi menangkap seorang gitaris band terkait kepemilikan narkoba jenis ganja. Gitaris berinisial R ini diciduk di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel), Sabtu malam, 19 Maret 2022.
"Barang buktinya ganja seberat 8 gram dan satu linting ganja bekas pakai," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jaksel, Kompol Mobri Panjaitan dalam keterangannya di Mapolres Jaksel, Minggu, 20 Maret 2022.
Mobri masih enggan menyebut lengkap nama band tempat R bernaung. Ia hanya menyebut, R merupakan gitaris sebuah band dengan inisial G.
Baca: Polisi Tangkap 3 Pelaku Investasi Bodong Fahrenheit
Menurut Mobri, penangkapan R setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Polisi membekuk R dari tempat kerjanya di kawasan Pancoran sekitar pukul 21.00 WIB.
Selain R, polisi turut mengamankan satu orang lainnya berinisial AR. Mobri menyebut, gitaris R dan seseorang berinisial AR itu telah ditetapkan status tersangka.
"Iya (status tersangka), bisa kami pastikan, karena sama-sama menggunakan (ganja)," tegas Mobri.
Jakarta: Polisi menangkap seorang gitaris band terkait kepemilikan
narkoba jenis ganja. Gitaris berinisial R ini diciduk di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel), Sabtu malam, 19 Maret 2022.
"Barang buktinya ganja seberat 8 gram dan satu linting
ganja bekas pakai," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jaksel, Kompol Mobri Panjaitan dalam keterangannya di Mapolres Jaksel, Minggu, 20 Maret 2022.
Mobri masih enggan menyebut lengkap nama band tempat R bernaung. Ia hanya menyebut, R merupakan gitaris sebuah band dengan
inisial G.
Baca:
Polisi Tangkap 3 Pelaku Investasi Bodong Fahrenheit
Menurut Mobri, penangkapan R setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Polisi membekuk R dari tempat kerjanya di kawasan Pancoran sekitar pukul 21.00 WIB.
Selain R, polisi turut mengamankan satu orang lainnya berinisial AR. Mobri menyebut, gitaris R dan seseorang berinisial AR itu telah ditetapkan status tersangka.
"Iya (status tersangka), bisa kami pastikan, karena sama-sama menggunakan (ganja)," tegas Mobri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)