"Pemeriksaan dilakukan di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Jatim," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 10 Februari 2022.
KPK juga memanggil dua saksi lain dalam kasus ini. Mereka, yakni wiraswasta Mahmud Ali Zan dan Abdul Majid. Ketiga orang itu diharapkan hadir dalam pemanggilan penyidik. Keterangan mereka dibutuhkan untuk mendalami perkara dalam kasus ini.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka, yakni Hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat, Panitera Pengganti Hamdan, dan Pengacara Hendro Kasiono.
Baca: 3 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Suap Hakim Itong
KPK menyita uang Rp140 juta sebagai barang bukti. Uang merupakan tanda jadi awal agar Itong memenuhi keinginan Hendro terkait permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika.
Hendro dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Itong dan Hamdan dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.