Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Kementerian PPPA: Kejahatan Herry Wirawan Perlu Mendapatkan Hukuman Maksimal

Media Indonesia.com • 14 Januari 2022 21:50
Jakarta: Kementerian Pemeberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menilai kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan kejahatan serius. Pelaku harus dihukum maksimal.

"Tuntutan ini mencerminkan tentang bahwa kasus yang dihadapi oleh 20 anak korban saksi dalam perkara HW ini menjadi kasus yang masuk kategori kejahatan serisu, oleh karenanya indikasi kejahatan ini serius adalah memberikan tuntutan hukuman mati," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar, dalam diskusi dengan media melalui Zoom, Jumat, 14 Januari 2022.

Dia berharap proses hukum yang berjalan memberi keadilan untuk anak-anak yang menjadi korban. Menurut dia, seseorang yang melahirkan di usia yang tidak tepat dapat mengancam hak hidup dan menjadi persoalan.

"Oleh karena itu prinsip menangani kasus anak tentu mengutamakan kepentingan bagi anak,kita melihatnya bahwa setiap anak punya hak untuk tetap bisa sekolah dan hidup tanpa terancam," ujar dia.

Baca: Ridwan Kamil Minta Hakim Kabulkan Tuntutan Hukuman Mati Herry Wirawan

Nahar mengatakan masih ada stigma buruk kepada. Sehingga, keluarga dan lingkungan belum bisa menerima keberadaan korban.

"Akibat dari peristiwa ini kemudian anak-anak menjadi terancam mengalami stigma, bahkan sampai pekan terakhir dari hari ini misalnya, masih ada upaya, proses di mana kami meyakinkan keluarga untuk bisa menerima, artinya bahwa ada masa dimana anak ini berada dalam situasi yang tidak bisa pulang karena tidak bisa diterima oleh keluarga dan lingkungannya, termasuk sekolahnya," katanya.

Selain memastikan proses hukum terhadap terdakwa terus berjalan, kata dia, penting memenuhi hak dan memberikan perlindungan terhadap korban.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>