Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengejar aset tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo. Pengejaran aset dilakukan untuk memulihkan kerugian korban.
"Penyidik masih mengejar atau melakukan tracing aset ke mana saja lari uang Binomo," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 6 Juni 2022.
Gatot mengatakan semua barang bukti akan dihadirkan di persidangan. Sehingga, kata dia, Polri berupaya semaksimal mungkin menyita aset terkait kejahatan investasi tersebut.
"Itu untuk kerugian korban," ungkap Gatot.
Baca: Kasus Binomo, Uang Rp1,8 Miliar Disita dari Rekening Payment Gateway
Penyidik Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan barang dalam kasus investasi bodong Binomo. Bukti yang disita itu ialah dokumen dan alat bukti elektronik, mobil mewah Tesla dan Ferrari, serta tiga rumah di Deli Serdang, Sumut.
Bareskrim Polri juga menyita sebidang tanah dan bangunan di Tangerang. Lalu, 12 jam tangan mewah, dan uang tunai Rp1.645.262.000.
Teranyar, Polri menyita uang Rp1.886.000.000 dari rekening PT Dhasatra Money Transfer untuk transaksi milik PT Beta Akses Voucher di Bank Permata, Jakarta, pada Jumat, 3 Juni 2022.
Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong Binomo. Mereka ialah Indra Kesuma alias Indra Kenz selaku affiliator Binomo, Brian Edgar Nababan selaku pembawa Binomo ke Indonesia, dan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku perekrut affiliator.
Kemudian, Wiky Mandara Nurhalim sebagai tenaga admin Indra, Nathania Kesuma selaku adik Indra Kenz, Vanessa Khong selaku mantan kekasih Indra Kenz. Terakhir, Rudiyanto Pei selaku pembeli 10 jam tangan mewah Indra senilai Rp8 miliar untuk membantu menyamarkan hasil kejahatan.
Ketujuh tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Brian Edgar, Fakarich, dan Wiky dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan/atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sedangkan, Vanessa, Rudiyanto, dan Nathania dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim
Polri terus mengejar aset tersangka kasus
investasi bodong trading binary option Binomo. Pengejaran aset dilakukan untuk memulihkan kerugian korban.
"Penyidik masih mengejar atau melakukan tracing aset ke mana saja lari uang Binomo," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 6 Juni 2022.
Gatot mengatakan semua barang bukti akan dihadirkan di persidangan. Sehingga, kata dia, Polri berupaya semaksimal mungkin menyita aset terkait kejahatan investasi tersebut.
"Itu untuk kerugian korban," ungkap Gatot.
Baca:
Kasus Binomo, Uang Rp1,8 Miliar Disita dari Rekening Payment Gateway
Penyidik Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan barang dalam kasus investasi bodong Binomo. Bukti yang disita itu ialah dokumen dan alat bukti elektronik, mobil mewah Tesla dan Ferrari, serta tiga rumah di Deli Serdang, Sumut.
Bareskrim Polri juga menyita sebidang tanah dan bangunan di Tangerang. Lalu, 12 jam tangan mewah, dan uang tunai Rp1.645.262.000.
Teranyar, Polri menyita uang Rp1.886.000.000 dari rekening PT Dhasatra Money Transfer untuk transaksi milik PT Beta Akses Voucher di Bank Permata, Jakarta, pada Jumat, 3 Juni 2022.
Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong Binomo. Mereka ialah Indra Kesuma alias Indra Kenz selaku affiliator Binomo, Brian Edgar Nababan selaku pembawa Binomo ke Indonesia, dan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku perekrut affiliator.
Kemudian, Wiky Mandara Nurhalim sebagai tenaga admin Indra, Nathania Kesuma selaku adik Indra Kenz, Vanessa Khong selaku mantan kekasih Indra Kenz. Terakhir, Rudiyanto Pei selaku pembeli 10 jam tangan mewah Indra senilai Rp8 miliar untuk membantu menyamarkan hasil kejahatan.
Ketujuh tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Brian Edgar, Fakarich, dan Wiky dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan/atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sedangkan, Vanessa, Rudiyanto, dan Nathania dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)