Kabag Penum Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Rikwanto--Antara/Reno Esnir
Kabag Penum Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Rikwanto--Antara/Reno Esnir

Mabes Polri Tak Khawatir Banyak Tersangka Ajukan Praperadilan

Hardiat Dani Satria • 17 Februari 2015 16:50
medcom.id, Jakarta: Mabes Polri menilai kemenangan Komjen Pol Budi Gunawan dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) merupakan bagian dari proses hukum. Mabes Polri pun tidak khawatir apabila nantinya banyak tersangka dalam suatu kasus, yang mengajukan praperadilan, sebab praperadilan adalah bagian dari sebuah putusan hukum.
 
"Ya itu merupakan sebuah resiko dari sebuah putusan hukum ya," kata Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trumojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (17/2/1015).
 
Rikwanto menjelaskan, apabila nanti ada pihak, atau orang yang ditetapkan sebagai tersangka baik dalam penyidikan Polri, Kejaksaan atau KPK, secara aturan hukum bisa mengajukan praperadilan. "Jadi kita harus yakin, itu semata-mata semua untuk hak daripada hak warga negara, terutama bagi yang bermasalah dengan hukum," imbuh Rikwanto.

Menurut Rikwanto, tidak ada yang cacat atau salah dalam pengajuan praperadilan."Selama proses penyidikan berjalan dengan benar, penerapan pasalnya benar, prosedurnya benar, SOP-nya benar, enggak ada masalah," pungkas Rikwanto.
 
Hakim tunggal praperadilan Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Sarpin menegaskan sprindik nomor Sprin-dik 03/01/01/2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, Hakim tidak menerima seluruh gugatan dari pemohon. Terkait ganti rugi atas penetapan tersangka ditolak oleh hakim PN Jaksel.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan