Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak)
Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak)

Ruki: Senjata Api KPK bukan Senjata Gelap

Lukman Diah Sari • 20 Februari 2015 19:50
medcom.id, Jakarta: Kasus kepemilikan senjata api KPK mengancam 21 penyidik KPK menjadi tersangka. Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menegaskan bahwa senjata api tersebut bukanlah senjata api ilegal.
 
"Persoalan yang satu itu keliru. Senjata api itu bukan senjata api gelap," tegas Ruki di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (20/2/2015).
 
Ruki menjelaskan, seluruh senjata api yang dimiliki KPK itu berizin dan sudah melalui prosedur yang berlaku. Senjata yang diadakan pada masa-masa awal KPK itu kemudian dipinjam-gunakan ke penyidik.

"Semua senjata itu sudah diproses izinnya di Mabes dan sudah dapat rekomendasi dari BIN. Sebagian besarnya juga dititipkan di Mabes. Cuma sebagian yang digunakan oleh penyidik. Jadi itu bukan api gelap," ujar dia.
 
Ruki juga menambahkan, yang dipermasalahkan Bareskrim Polri hanyalah izin yang telah habis. Purnawariwan Inspektur Jenderal Polisi itu menilai kasus senjata api penyidik KPK itu hanyalah persoalan administrasi.
 
"Tapi, kalau itu senjata api milik pribadi, itu tidak terkait dengan KPK sebagai institusi," pungkas dia.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan