Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

KPK Masih Berpeluang Ambil Alih Perkara Jaksa Pinangki

Fachri Audhia Hafiez • 16 September 2020 12:42
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berpeluang mengambil alih kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari meski perkara itu telah masuk tahap II. Berkas perkara Jaksa Pinangki telah dikirim Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).
 
"Bisa (ambil alih) karena Pasal 10A (Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK) disebutkan bisa juga dalam tahap penuntutan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 16 September 2020.
 
Pasal 10A UU KPK menyebut KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan. Peluang KPK untuk melakukan penyidikan masih terbuka bahkan saat persidangan berjalan.

"Termasuk jika di persidangan pun masih ada kemungkinan pada tahap pengembangan perkara sejauh ada alat bukti yang cukup," ujar Ali.
 
Baca: Pelimpahan Berkas Jaksa Pinangki Dicurigai untuk Lindungi Pihak Lain
 
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menyerahkan berkas perkara Jaksa Pinangki kepada Kejari Jakpus. Berkas perkara itu dilimpahkan pada Selasa, 15 September 2020.
 
Berkas perkara jaksa Pinangki sempat dikembalikan karena dianggap belum lengkap. Namun, kini berkas telah dinyatakan lengkap sehingga siap dibawa ke pengadilan oleh Kejari Jakpus.
 
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejagung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
 
Pinangki diduga menerima suap USD500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2), Pasal 5 ayat (1) huruf a, dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi; subsider Pasal 11 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan