Ilustrasi/Media Indonesia.
Ilustrasi/Media Indonesia.

Kerja KPK Terganggu Covid-19

Candra Yuri Nuralam • 28 Agustus 2020 16:09
Jakarta: Sebanyak 23 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) positif korona (covid-19). Pemeriksaan kasus terganggu karena hal tersebut.
 
"Aktivitas kantor khususnya kegiatan pada kedeputian penindakan beberapa perkara sementara dilakukan jadwal ulang pemeriksaan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2020.
 
Namun tidak semua pemeriksaan ditunda. Kasus yang membutuhkan percepatan pemberkasan terus berjalan. Lembaga Antikorupsi tidak mau menggantung nasib orang.

"Khusus yang karena keterbatasan waktu penyelesainnya sesuai ketentuan undang-undang maka tetap segera diselesaikan dengan protokol yang diperketat," ujar Ali.
 
Baca: 10 Pegawai KPK Positif Covid-19
 
KPK belum menutup kantor usai 23 pegawai terinfeksi korona. Ali menyebut pihaknya masih menimbang kebijakan itu.
 
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan penanganan korupsi di Indonesia tak boleh diistirahatkan. "Penyidikan perkara tetap dikerjakan oleh direktorat penyidikan, kan ada penyidik yang lainnya," kata Firli kepada wartawan, Jumat, 28 Agustus 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan