Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempelajari putusan banding terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy (Romy). Lembaga Antirasuah segera memutuskan mengajukan kasasi atau tidak.
"Sesuai mekanisme, tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan menganalisis pertimbangan putusan tersebut dan segera mengusulkan penentuan sikap berikutnya kepada pimpinan KPK," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 24 April 2020.
Menurut dia, KPK menerima salinan putusan banding Romy dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kamis, 23 April 2020. KPK menghormati hasil putusan yang memotong masa hukuman Romy menjadi satu tahun penjara.
"Memang jika dibandingkan tuntutan JPU KPK, putusan Pengadilan Tinggi DKI tersebut dapat dibilang rendah, namun demikian setiap putusan Majelis Hakim tentu harus kita hargai," ujar Ali.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Romy. Dia dinilai terbukti menerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 20 Januari 2020.
Romy dianggap telah menerima Rp255 juta dari eks Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Selain itu, dia dinilai menerima Rp50 juta dari eks Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Muafaq Wirahadi.
Kasus ini turut menyeret mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang disebut menerima suap Rp70 juta. Sepupu Romy, Abdul Wahab, juga kecipratan fulus Rp41,4 juta. Fulus itu diserahkan demi memuluskan Haris dan Muafaq memperoleh posisi prestisius di Kemenag.
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag M Romahurmuziy. Foto: MI/Pius Erlangga
Baca: Romy Tak Puas Hukuman Dipotong Jadi Setahun Penjara
Tak puas atas putusan Pengadilan Tipikor, Romy akhirnya mengajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memangkas hukuman Romy menjadi setahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Anggota DPR periode 2014-2019 itu segera menghirup udara bebas. Romy telah ditahan sejak Jumat, 15 Maret 2019. Romy sempat dibantarkan 45 hari lantaran sakit. Berdasarkan perhitungan setahun masa penahanannya, Romy bisa dibebaskan Rabu, 29 April 2020.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempelajari putusan banding terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy (Romy). Lembaga Antirasuah segera memutuskan mengajukan kasasi atau tidak.
"Sesuai mekanisme, tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan menganalisis pertimbangan putusan tersebut dan segera mengusulkan penentuan sikap berikutnya kepada pimpinan KPK," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 24 April 2020.
Menurut dia, KPK menerima salinan putusan banding Romy dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kamis, 23 April 2020. KPK menghormati hasil putusan yang memotong masa hukuman Romy menjadi satu tahun penjara.
"Memang jika dibandingkan tuntutan JPU KPK, putusan Pengadilan Tinggi DKI tersebut dapat dibilang rendah, namun demikian setiap putusan Majelis Hakim tentu harus kita hargai," ujar Ali.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Romy. Dia dinilai terbukti menerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 20 Januari 2020.
Romy dianggap telah menerima Rp255 juta dari eks Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Selain itu, dia dinilai menerima Rp50 juta dari eks Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Muafaq Wirahadi.
Kasus ini turut menyeret mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang disebut menerima suap Rp70 juta. Sepupu Romy, Abdul Wahab, juga kecipratan fulus Rp41,4 juta. Fulus itu diserahkan demi memuluskan Haris dan Muafaq memperoleh posisi prestisius di Kemenag.
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag M Romahurmuziy. Foto: MI/Pius Erlangga
Baca:
Romy Tak Puas Hukuman Dipotong Jadi Setahun Penjara
Tak puas atas putusan Pengadilan Tipikor, Romy akhirnya mengajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memangkas hukuman Romy menjadi setahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Anggota DPR periode 2014-2019 itu segera menghirup udara bebas. Romy telah ditahan sejak Jumat, 15 Maret 2019. Romy sempat dibantarkan 45 hari lantaran sakit. Berdasarkan perhitungan setahun masa penahanannya, Romy bisa dibebaskan Rabu, 29 April 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)