Ilustrasi lalu lintas. MI/Susanto
Ilustrasi lalu lintas. MI/Susanto

64 Motor Knalpot Bising Disita

Siti Yona Hukmana • 15 Maret 2021 09:21
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melarang kendaraan bermotor dengan knalpot bising melintas di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jalan Jenderal Sudirman, dan MH Thamrin, Jakarta. Puluhan sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot bising disita.
 
"Sebanyak 64 sepeda motor ditilang dan kendaraan sepeda motor tersebut kami sita sebagai barang bukti," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 15 Maret 2021.
 
Puluhan kendaraan itu terjaring pada Sabtu malam, 13 Maret 2021 hingga Minggu pagi, 14 Maret 2021. Pemotor dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp250 ribu.

Puluhan sepeda motor yang menggunakan knalpot racing itu juga kedapatan melakukan aksi balapan. Fachri mengimbau para pengguna kendaraan tidak melakukan aksi berbahaya atau balapan liar di jalan raya. Sebab, dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
 
"Sanding atau wheelie misalnya itu sudah termasuk pelanggaran dalam Pasal 283, itu mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar, sedangkan berbalapan sendiri itu malah lebih tinggi pasalnya, ancaman sanksinya sampai 1 tahun (penjara)," jelas Fahri.
 
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menilang 11 pemotor. Ke-11 sepeda motor berknalpot bising itu juga digiring ke Polda Metro Jaya.
 
Penindakan dilakukan secara selektif prioritas. Mereka dikenakan sanksi tilang karena pelanggaran sudah tidak bisa ditoleransi.
 
Aturan kebisingan knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Aturan tersebut menjelaskan tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 dB (decibel/satuan keras suara) dan di atas 175cc maksimal 80 dB.
 
Pelarangan motor knalpot bising melintas di kawasan Monas, Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin berlaku mulai Rabu malam, 10 Maret 2021. Upaya itu sebagai filter atau penyaringan motor berknalpot bising hingga konvoi kendaraan yang mengganggu ketertiban berlalu lintas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan