Jakarta: Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Gus Nur dipolisikan atas dugaan penghinaan terhadap lembaga NU.
"Hari ini (pengaduan) masih (ada) di Robinops Polri, akan disalurkan (dilimpahkan) ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim. Pada intinya, masih berproses," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Oktober 2020.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/02596/X/2020/Bareskrim bertanggal 21 Oktober 2020. Gus Nur disangkakan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor (UU) 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Gus Nur juga dilaporkan ke Polres Pati, Jawa Tengah. Laporan di Polres Pati dibuat oleh Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Pati.
Baca: Gus Nur Dilaporkan Atas Dugaan Lecehkan NU
Gus Nur dianggap telah melecehkan NU dan sejumlah tokohnya di kanal Youtube. Gus Nur disebut telah melakukan penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian atau permusuhan terhadap individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Gus Nur disangkakan Pasal 45A ayat (2) UU ITE.
Berikut pernyataan Gus Nur yang membuatnya berurusan dengan polisi: 'NU saat ini diibaratkan sebagai bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, dan penumpangnya kurang ajar sehingga kesucian NU saat ini tidak ada lagi'.
Jakarta: Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Gus Nur dipolisikan atas dugaan
penghinaan terhadap lembaga NU.
"Hari ini (pengaduan) masih (ada) di Robinops Polri, akan disalurkan (dilimpahkan) ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim. Pada intinya, masih berproses," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Oktober 2020.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/02596/X/2020/Bareskrim bertanggal 21 Oktober 2020. Gus Nur disangkakan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor (UU) 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Gus Nur juga dilaporkan ke Polres Pati, Jawa Tengah. Laporan di Polres Pati dibuat oleh Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Pati.
Baca:
Gus Nur Dilaporkan Atas Dugaan Lecehkan NU
Gus Nur dianggap telah melecehkan
NU dan sejumlah tokohnya di kanal
Youtube. Gus Nur disebut telah melakukan penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian atau permusuhan terhadap individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Gus Nur disangkakan Pasal 45A ayat (2) UU ITE.
Berikut pernyataan Gus Nur yang membuatnya berurusan dengan polisi: 'NU saat ini diibaratkan sebagai bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, dan penumpangnya kurang ajar sehingga kesucian NU saat ini tidak ada lagi'.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)