"Pemeriksaan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang dugaan tindak pidana yang terjadi dalam proses perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan Pelindo II," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat, 8 Januari 2021.
Leonard mengungkapkan perpanjangan kontrak kerja sama tersebut antara Pelindo II dengan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT). Namun, dia tidak mengungkap detail materi pemeriksaan itu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dia memastikan pemeriksaan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan covid-19. Penyidik menjaga jarak aman dan menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap.
Kejagung juga mewajibkan saksi mematuhi protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker, selalu mencuci tangan, menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Kejagung tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi Pelindo II terkait kontrak dengan JICT yang habis pada 2015. Penyidik menduga ada perbuatan melawan hukum dalam perpanjangan kontrak itu.
Sejumlah pihak dari Pelindo maupun saksi yang mengetahui peristiwa tersebut diperiksa. Penyidik juga masih menghitung kerugian negara dalam kasus itu.
(REN)