medcom.id, Jakarta: Dua guru Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong, justru memenangi gugatan pencemaran nama baik di Pengadilan Singapura.
Sebelumnya, kedua guru itu digugat DR, ibu kandung AI, salah satu murid JIS yang disebut sebagai korban sodomi.
Sisca Tjiong, istri Ferdi, mengaku senang membaca hasil putusan Pengadilan Singapura melalui harian The Straits Times Singapura tertanggal 21 Juli. Putusan itu tercatat pada nomor perkara 779 tahun 2014.
“Saya bersyukur kebenaran itu akhirnya terungkap dengan hasil putusan Pengadilan Singapura. Doa-doa anak-anak saya yang semakin menderita sejak Ferdi ditahan lebih dari 12 bulan lalu, mulai terjawab," kata Sisca, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/7/2015).
Ia menjelaskan, dalam putusan itu, semua tuduhan DR terkait tindak kekerasan seksual terhadap AI yang dilakukan Neil dan Ferdi, tidak terbukti. Hal itu sesuai fakta persidangan berupa hasil pemeriksaan medis dari RS KK Women's and Children's Hospital.
Hasilnya, kata dia, tidak ditemukan luka atau bekas luka di daerah lubang pelepasan si anak. Kemudian, DR dan suaminya berulang-ulang menanyakan kepada Al apakah mengalami kekerasan seksual dan itu dijawab oleh Al tidak pernah.
Menurutnya, pemeriksaan medis dilakukan oleh tim dokter ahli bedah, ahli anastesi dan ahli psikologi. Supaya hasilnya akurat, pemeriksaan dilakukan melalui proses anuskopi lengkap di mana anak harus dibius total (anastesi), sehingga bagian dalam anus dapat terlihat jelas.
"Pemeriksaan inilah yang tidak dilakukan di Indonesia karena anak hanya diperiksa di Unit Gawat Darurat dan proses anuskopi tidak dilakukan," ujarnya.
Di samping itu, Sisca mengatakan kalau Pengadilan Singapura juga mengharuskan DR membayar ganti rugi sebesar 230 ribu dollar Singapura atau sekitar Rp 2,3 miliar. Dari jumlah itu, DR harus membayar kepada Neil dan Ferdi sebesar 130 ribu dollar Singapura.
"Kemudian ganti rugi kepada JIS sebesar 100 ribu dollar Singapura karena ulah DR dinilai telah merugikan sekolah tersebut," jelas dia.
medcom.id, Jakarta: Dua guru Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong, justru memenangi gugatan pencemaran nama baik di Pengadilan Singapura.
Sebelumnya, kedua guru itu digugat DR, ibu kandung AI, salah satu murid JIS yang disebut sebagai korban sodomi.
Sisca Tjiong, istri Ferdi, mengaku senang membaca hasil putusan Pengadilan Singapura melalui harian The Straits Times Singapura tertanggal 21 Juli. Putusan itu tercatat pada nomor perkara 779 tahun 2014.
“Saya bersyukur kebenaran itu akhirnya terungkap dengan hasil putusan Pengadilan Singapura. Doa-doa anak-anak saya yang semakin menderita sejak Ferdi ditahan lebih dari 12 bulan lalu, mulai terjawab," kata Sisca, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/7/2015).
Ia menjelaskan, dalam putusan itu, semua tuduhan DR terkait tindak kekerasan seksual terhadap AI yang dilakukan Neil dan Ferdi, tidak terbukti. Hal itu sesuai fakta persidangan berupa hasil pemeriksaan medis dari RS KK Women's and Children's Hospital.
Hasilnya, kata dia, tidak ditemukan luka atau bekas luka di daerah lubang pelepasan si anak. Kemudian, DR dan suaminya berulang-ulang menanyakan kepada Al apakah mengalami kekerasan seksual dan itu dijawab oleh Al tidak pernah.
Menurutnya, pemeriksaan medis dilakukan oleh tim dokter ahli bedah, ahli anastesi dan ahli psikologi. Supaya hasilnya akurat, pemeriksaan dilakukan melalui proses anuskopi lengkap di mana anak harus dibius total (anastesi), sehingga bagian dalam anus dapat terlihat jelas.
"Pemeriksaan inilah yang tidak dilakukan di Indonesia karena anak hanya diperiksa di Unit Gawat Darurat dan proses anuskopi tidak dilakukan," ujarnya.
Di samping itu, Sisca mengatakan kalau Pengadilan Singapura juga mengharuskan DR membayar ganti rugi sebesar 230 ribu dollar Singapura atau sekitar Rp 2,3 miliar. Dari jumlah itu, DR harus membayar kepada Neil dan Ferdi sebesar 130 ribu dollar Singapura.
"Kemudian ganti rugi kepada JIS sebesar 100 ribu dollar Singapura karena ulah DR dinilai telah merugikan sekolah tersebut," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UWA)