Ilustrasi MK/ANT/Widodo S Jusuf
Ilustrasi MK/ANT/Widodo S Jusuf

Hasil Uji Materi UU Peternakan Diputuskan Hari Ini

Surya Perkasa • 07 Februari 2017 09:27
medcom.id,  Jakarta: Mahkamah Konstitusi bakal mengeluarkan putusan hasil uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Skema impor ternak dan daging akan ditentukan siang ini.
 
Gugatan ini akan menentukan apakah impor ke depan menggunakan basis zona atau basis negara. Untung rugi akan sangat dirasakan peternak dan pengimpor ternak beserta produk turunannya.
 
Gugatan Nomor 129/PUU-XIII/2015 tentang sistem zona dalam impor hewan ternak dinilai merugikan peternak dan konsumen. Gugatan diajukan Ketua Umum Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) Teguh Boediyana, dokter hewan dan dokter manusia Mangku Sitepu, Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), dan akademisi. Proses uji materi sudah berlangsung hampir dua tahun.

Pemohon menilai impor basis zona dalam UU Peternakan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-VII/2009 tanggal 25 Agustus 2010. Impor basis zona yang sudah dinyatakan inkostitusional justru dihidupkan kembali dalam Undang-Undang perubahan UU 41/2014 yang menjadi objek permohonan.
 
Pemohon menilai aturan justru memperluas kebijakan impor ternak. Kebijakan juga akan memperlemah daya saing industri ternak lokal.
 
"Memang, kebijakan basis zona ini membuka opsi impor dari negara yang ternaknya murah seperti India dan Brasil," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Impor Daging Indonesia Thomas Sembiring kepada Metrotvnews.com beberapa waktu lalu.
 
Penggugat juga menilai pemberlakuan sistem zona mengancam keamanan pangan dan kesehatan masyarakat Indonesia. Sebab,UU Peternakan memungkinkan impor ternak dan daging berasal dari negara yang belum dinyatakan bebas penyakit hewan menular.
 
Kerugian konstitusional yang dirasakan pemohon terkait prinsip minimum security tak dipenuhi pemberlakuan zona dan menekan usaha lokal.
 
Ada empat poin yang digugat para pemohon dalam UU Peternakan tersebut. Yaitu:
 
Pasal 36C ayat (1) tentang impor ternak berbasis zona;
 
Pasal 36C ayat (3) tentang ketentuan impor basis zona;
 
Pasal 36D ayat (1) tentang karantina, dan;
 
Pasal 36E ayat (1) tentang kemungkinan negara melakukan impor ternak dan produk daging memakai zone base bila dirasa perlu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan