Lambang KPK/MI/Rommy Pujianto
Lambang KPK/MI/Rommy Pujianto

KPK Berharap Putusan MK soal UU Peternakan Adil

Surya Perkasa • 07 Februari 2017 08:37
medcom.id, Jakarta: Putusan uji materi gugatan di Mahkamah Konstitusi nomor 129/PUU-XIII/2015 yang membuat Patrialis Akbar terkena kasus suap dibacakan hari ini. KPK berharap putusan MK adil.
 
"KPK berharap putusan yang seadil-adilnya, karena ini menyangkut manfaat bagi masyarakat," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Geduk KPK, Jalan H.R Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Pusat, Senin 6 Februari 2017.
 
MK merupakan lembaga tertinggi yang diberi mandat oleh negara untuk mengawal setiap hak konstitusi tiap warga. Putusan MK tak boleh hanya membuat segelintir orang atau kelompok diuntungkan.

Baca: Untung Rugi Uji Materi UU Peternakan
 
Apalagi, orang-orang seperti bos impor daging Basuki Hariman yang menggunakan cara melanggar hukum untuk kepentingan bisnisnya. "Tidak hanya manfaat pada segelintir penguasa impor daging," tegas Febri.
 
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar diduga menerima suap dari pengusaha impor daging Basuki Hariman. Suap diduga diberikan terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
 
Uji materi yang tengah dikaji MK ini akan memengaruhi nasib dari peternak sapi dan pengimpor daging. Basuki diindikasi menyuap Patrialis agar perusahaan impor miliknya bisa mendulang keuntungan lebih banyak jika impor kembali menggunakan pendekatan country base.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan