medcom.id, Jakarta: Jessica Kumala Wongso tidak kaget dengan putusan penolakan banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putusan banding itu sudah diprediksi kubu terdakwa kematian Wayan Mirna Salihin tersebut.
"Ya sedih, tapi kita enggak kaget. Kita sudah prediksi," kata pengacara Jessica, Otto Hasibuan, saat dikonfirmasi, Senin 13 Maret 2017.
Otto mengaku sebenarnya pihaknya tidak berharap banyak pada majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI. Mengingat, Otto pernah mengalami hal serupa dalam kasus lainnya.
"Saya hanya berharap di MA (Mahkamah Agung)," kata Otto.
Otto enggan menjelaskan alasan tak mau menaruh harapan besar pada Pengadilan Tinggi. Otto hanya berkaca pada kasus lain yang juga dia ajukan banding lalu ditolak.
"Banyak faktor lah. Sulit saya jelaskan banyak hal begitu," ungkap Otto.
Gugatan banding Jessica ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hakim tingkat banding memutuskan tetap pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis 20 penjara terhadap Jessica. Hakim tingkat banding bahkan menguatkan putusan itu.
Putusan banding Jessica dikeluarkan pada Selasa 7 Maret 2017. Amar putusan kasus Jessica teregistrasi dengan Nomor 393/PID/2016/PT.DKI.
Usai putusan banding keluar, kubu Jessica memastikan bakal menempuh jalur kasasi. Poin kasasi masih belum dibeberakan karena kubu Jessica belum mengambil berkas putusan banding.
medcom.id, Jakarta: Jessica Kumala Wongso tidak kaget dengan putusan penolakan banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putusan banding itu sudah diprediksi kubu terdakwa kematian Wayan Mirna Salihin tersebut.
"Ya sedih, tapi kita enggak kaget. Kita sudah prediksi," kata pengacara Jessica, Otto Hasibuan, saat dikonfirmasi, Senin 13 Maret 2017.
Otto mengaku sebenarnya pihaknya tidak berharap banyak pada majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI. Mengingat, Otto pernah mengalami hal serupa dalam kasus lainnya.
"Saya hanya berharap di MA (Mahkamah Agung)," kata Otto.
Otto enggan menjelaskan alasan tak mau menaruh harapan besar pada Pengadilan Tinggi. Otto hanya berkaca pada kasus lain yang juga dia ajukan banding lalu ditolak.
"Banyak faktor lah. Sulit saya jelaskan banyak hal begitu," ungkap Otto.
Gugatan banding Jessica ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hakim tingkat banding memutuskan tetap pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis 20 penjara terhadap Jessica. Hakim tingkat banding bahkan menguatkan putusan itu.
Putusan banding Jessica dikeluarkan pada Selasa 7 Maret 2017. Amar putusan kasus Jessica teregistrasi dengan Nomor 393/PID/2016/PT.DKI.
Usai putusan banding keluar, kubu Jessica memastikan bakal menempuh jalur kasasi. Poin kasasi masih belum dibeberakan karena kubu Jessica belum mengambil berkas putusan banding.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)