Jessica Kumala Wongso dan pengacaranya/MI/Arya Manggala
Jessica Kumala Wongso dan pengacaranya/MI/Arya Manggala

Jessica tak bakal Terima Meski Divonis Sehari Penjara

Arga sumantri • 27 Oktober 2016 09:01
medcom.id, Jakarta: Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso tak akan menerima sehari pun vonis penjara dari hakim. Ia hanya menginginkan kebebasan karena merasa tak bersalah apalagi harus dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, memastikan kliennya bakal mengajukan banding atas vonis hakim yang merugikannya. "Karena walaupun sehari, kan tetap dianggap pembunuh. Makanya dia (Jessica) akan berjuang untuk itu," kata Otto saat dikonfirmasi sebelum sidang, Kamis (27/10/2016).
 
Beragam kemungkinan sudah disampaikan kepada Jessica. Termasuk, kondisi paling pahit.

Tapi, kata Otto, Jessica tetap yakin karena merasa tidak pernah membunuh Mirna. "Saya bilang kalau dihukum satu hari kan enak bisa langsung bebas. Dia bilang apa gunanya," ujar Otto.
 
Hari ini majelis hakim bakal menjatuhkan vonis terhadap Jessica atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Nasib Jessica ada diketukan palu hakim yang dipimpin Kisworo.
 
Sidang vonis Jessica dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB. Sebanyak 489 personel kepolisian diturunkan untuk mengamankan jalannya sidang vonis Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran.
 
Wayan Mirna meregang nyawa usai menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Rabu 6 Januari. Kopi itu dipesan Jessica.
 
Jessica menjadi terdakwa tunggal kasus kematian Mirna. Jaksa telah menuntut rekan Mirna di Billyblue College itu dengan hukuman 20 tahun penja
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan