Direktur Utama PT Media Properti Indonesia (MPI) Dewi Kusuma Ayu/Medcom.id/Kautsar.
Direktur Utama PT Media Properti Indonesia (MPI) Dewi Kusuma Ayu/Medcom.id/Kautsar.

Penyelesaian Kasus Hukum Pembangunan Gedung Indonesia 1 Diharap Kedepankan Keadilan

Kautsar Widya Prabowo • 29 Juli 2021 21:42
Jakarta: Direktur Utama PT Media Properti Indonesia (MPI) Dewi Kusuma Ayu berharap keadilan atas dugaan penipuan dan penggelapan pembangunan Gedung Indonesia 1. Dewi telah melaporkan kasus pidana tersebut ke Polda Metro Jaya.
 
"Kita persilakan jajaran Polda Metro Jaya untuk terus memproses kasus ini. Harapan kami bisa mendapatkan keadilan," ujar Dewi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 29 Juli 2021.
 
Sejauh ini, pihak yang diduga menyebabkan kerugian dalam kasus tersebut ialah PT CSMI. Dewi menekankan terdapat hak-hak yang belum dipenuhi perusahaan internasional itu.
"Kami berharap itu bisa segera ada jalan keluarnya. Kalau ada dalang di baliknya, mungkin segera ditindaklanjuti secara hukum," kata dia. 
 
Baca: Dugaan Penipuan Terkait Pembangunan Gedung Indonesia One Diharapkan Diusut Tuntas
 
Kuasa hukum PT MPI Rahim Lusupu mengatakan kasus ini telah begulir sejak 2010. Namun, hingga saat ini tidak ada itikad baik yang dilakukan PT CSMI kepada PT MPI.
 
"Akhirnya setelah kita mencoba untuk menelaah baiknya kita laporkan ke pihak yang berwajib untuk menyelesaikan, karena memang ini ada unsur tindak pidana penggelapan atau penipuan, itu masih ditelaah oleh penyidik," kata Rahim.
 
Dia berharap pihak terkait dapat bersikap hati-hati dalam bertransaksi. Jangan sampai, masalah ini kembali terulang di kemudian hari.
 
Pelaporan atas kasus ini terkait dugaan penipuan dan penggelapan atas investasi pembangunan Gedung Indonesia 1. Kasus tersebut terjadi pada 2010.  
 
Penyidik tengah mendalami pihak-pihak yang dinilai bertanggungjawab atas kasus tersebut. Laporan telah dilayangkan ke sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 15 Juli 2021. Laporan diterima polisi dengan nomor laporan (LP): STTLP/B/3.488/VII/2021/SPKT/Polda MetroJaya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(ADN)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif