Tersangka kasus suap Azis Syamsuddin. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Tersangka kasus suap Azis Syamsuddin. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Bakal Hadirkan Azis Syamsuddin di Sidang Robin

Cahya Mulyana • 25 Oktober 2021 09:00
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam sidang kasus suap penanganan perkara di Lembaga Antikorupsi. Azis bakal bersaksi untuk terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
 
"Informasi yang kami terima, benar saksi yang dipanggil hari ini antara lain M Azis Syamsuddin dan Ajay M Priatna," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin, 25 Oktober 2021.
 
Ali menyebut jaksa KPK menghadirkan Azis karena keterangannya sangat dibutuhkan dalam pembuktian perkara. KPK juga akan menghadirkan terpidana mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna.

Azis juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Politikus Golkar itu diduga menyuap Robin untuk membantu penanganan perkara di Lampung Tengah yang tengah disidik KPK.
 
Dalam surat dakwaan Robin, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado mengirim uang Rp3.009.887.000 dan US$36 ribu kepada Robin agar KPK tidak mengusut dugaan korupsi di Lampung Tengah. Sedangkan, Ajay dalam dakwaan, disebut menyuap Robin mencapai Rp507.390.000.
 
Robin disebut menerima suap mencapai Rp11.025.077.00 dan US$36 ribu. Robin dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh advokat Maskur Husein yang juga menjadi terdakwa.
 
Robin didakwa melanggar Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, dan Pasal 37 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tipikor.
 
Baca: Tak Diberi Uang, Eks Penyidik KPK Ancam Direktur Perusahaan Jadi Tersangka
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan