Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan penegak hukum Amerika Serikat (AS) terkait penguatan cara perampasan aset. Topik yang dibahas berkaitan dengan pencucian uang ke uang digital kripto.
“Topik-topik yang dibahas dalam lokakarya tersebut di antaranya mengenai perspektif perampasan aset dalam udang-undang di Amerika dan undang-undang di Indonesia, teknik penelusuran aset, teknik penelusuran pencucian uang melalui mata uang kripto,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 20 Juli 2024.
Pembahasan dilakukan di St Regis Hotel, Jakarta, dari 15 Juli 2024 sampai 18 Juli 2024. Departemen Kehakiman AS dan Badan Penegakan Hukum Narkotika AS mewakili negeri Paman Sam dalam lokakarya itu.
Para penegak hukum juga saling bertukar pengalaman soal modus pencucian uang yang mengarah ke ranah digital berdasarkan penanganan kasus yang pernah diusut masing-masing instansi. Mereka juga membahas soal timbal balik antarnegara yang saling membantu dalam upaya pengembalian kerugian negara atas aset yang disamarkan pelaku kejahatan.
“(Juga membahas) tata cara mengelola aset aset kompleks (virtual), bantuan hubungan timbal balik antara Amerika dan Indonesia, dan lain sebagainya,” ujar Tessa.
Tessa menyebut diskusi dalam kegiatan itu sangat penting. Para penegak hukum bisa mengasah kemampuan mereka agar selangkah lebih maju dari pemikiran pelaku kejahatan.
“Lokakarya ini menjadi sangat penting untuk berbagai pengalaman dan pembelajaran bagi penegak hukum khususnya di kedua negara yaitu Amerika Serikat dan Indonesia,” ucap Tessa.
Dalam kegiatan itu, penegak hukum KPK dan AS juga sepakat untuk meningkatkan kerja sama penelusuran dan penyitaan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Lokakarya itu dipastikan akan dibuat lagi ke depannya.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan
Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan penegak hukum Amerika Serikat (AS) terkait penguatan cara perampasan aset. Topik yang dibahas berkaitan dengan pencucian uang ke uang digital
kripto.
“Topik-topik yang dibahas dalam lokakarya tersebut di antaranya mengenai perspektif perampasan aset dalam udang-undang di Amerika dan undang-undang di Indonesia, teknik penelusuran aset, teknik penelusuran pencucian uang melalui mata uang kripto,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 20 Juli 2024.
Pembahasan dilakukan di St Regis Hotel, Jakarta, dari 15 Juli 2024 sampai 18 Juli 2024. Departemen Kehakiman AS dan Badan Penegakan Hukum Narkotika AS mewakili negeri Paman Sam dalam lokakarya itu.
Para penegak hukum juga saling bertukar pengalaman soal modus pencucian uang yang mengarah ke ranah digital berdasarkan penanganan kasus yang pernah diusut masing-masing instansi. Mereka juga membahas soal timbal balik antarnegara yang saling membantu dalam upaya pengembalian kerugian negara atas aset yang disamarkan pelaku kejahatan.
“(Juga membahas) tata cara mengelola aset aset kompleks (virtual), bantuan hubungan timbal balik antara Amerika dan Indonesia, dan lain sebagainya,” ujar Tessa.
Tessa menyebut diskusi dalam kegiatan itu sangat penting. Para penegak hukum bisa mengasah kemampuan mereka agar selangkah lebih maju dari pemikiran pelaku kejahatan.
“Lokakarya ini menjadi sangat penting untuk berbagai pengalaman dan pembelajaran bagi penegak hukum khususnya di kedua negara yaitu Amerika Serikat dan Indonesia,” ucap Tessa.
Dalam kegiatan itu, penegak hukum KPK dan AS juga sepakat untuk meningkatkan kerja sama penelusuran dan penyitaan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Lokakarya itu dipastikan akan dibuat lagi ke depannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)