Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Harvey Moeis dan Helena Lim Segera Diadili

Siti Yona Hukmana • 22 Juli 2024 12:46
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tersangka kasus timah, Harvey Moeis dan selebgram Helena Lim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Pelimpahan menandai keduanya segera diadili dalam kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
 
"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas dua orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Senin, 22 Juli 2024.
 
Harli mengatakan Harvey Moeis selaku pihak swasta dalam kasus rasuah ini. Sementara itu, tersangka Helena Lim selaku Manager PT QSE.

"Tim penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka," ujar Harli.
 
Baca juga: Jaksa Agung Ultimatum Jajarannya Jaga Netralitas di Pilkada 2024

Harli mengatakan total sudah 18 berkas perkara diselesaikan tim penyidik Jampidsus. Selanjutnya, tim penyidik segera menyelesaikan proses penyidikan terhadap empat tersangka lainnya.
 
"Tim penyidik juga tetap melakukan penelusuran dan pelacakan aset milik para tersangka untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan," ujarnya.
 
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
 
Lalu, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan